Ahad 08 Oct 2023 15:25 WIB

KLHK Tangani Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fernan Rahadi
Dua petugas pemadam kebakaran melakukan pembasahan pada lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Dua petugas pemadam kebakaran melakukan pembasahan pada lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama para pihak terkait terus melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah titik di Indonesia. Di samping itu, upaya penegakan hukum juga dilakukan dengan melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.

"Kami akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK. Penegakan hukum berlapis akan diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi, dan pidana," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat media briefing di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Dia menjelaskan, penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan. Di mana, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, bahkan dapat dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar apabila berdampak terhadap kesehatan. Untuk badan usaha/korporasi akan dikenakan pidana tambahan.

"Antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan/pemulihan akibat tindak pidana kebakaran," kata Rasio Sani. 

Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, dia secara khusus mengatakan, penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

"Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal,” kata Rasio.

Terkait kejadian Karhutla di Sumatra Selatan, khususnya yang terjadi di sepanjang kiri-kanan Tol Palembang-Kayuagung, Tol Indralaya-Prabumulih, dan Jalan Lintas Timur Sumatera, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, menjelaskan, area itu menjadi salah satu area prioritas penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Sigit menjelaskan, beberapa lokasi lain dengan sebaran gambut luas dan cukup dalam, yakni 1-3 meter, seperti Sie Jungkal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI juga prioritas untuk ditangani. Selain itu, SM Padang Sugihan dan lokasi sekitarnya, serta lokasi-lokasi rawan lainnya.

"Karhutla hanya akan terjadi jika terpenuhi tiga unsur sebagai penyebabnya, yaitu panas/api, oksigen, dan bahan bakar. Ketiga unsur tersebut dikenal sebagai Segitiga Api. Jadi kita mestinya mampu untuk mencegah dan menanggulanginya," jelas Sigit.

Sementara progres penanganan karhutla di Kalimantan Tengah disampaikan oleh Staf Ahli Menteri LHK Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Fahrizal Fitri. Dia menjelaskan, perkembangan pengendalian Karhutla di Palangkaraya membaik dilihat dari indikasi data kuaitas ISPU dan jarak pandang.

“Jarak pandang Sabtu di kota Palangkaraya sekitar 1,5 kilometer, sementara hari sebelumnya hanya 1 kilometer,” jelas Fahrizal Fitri. 

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono, menambahkan upaya-upaya pengendalian karhutla di Kalimantan Tengah. Menurut Sustyo, manajemen landscpae harus diperkuat, di mana pemilik lahan harus bertanggungj awab terhadap arealnya, dan jika sampai terjadi kebakaran di arealnya harus diberikan sanksi tegas. 

Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Thomas Nifinluri, menyampaikan di Kalimantan Selatan berdasarkan pantuan Posko Karhutla yang dibangun di Landasan Ulin, Banjarbaru, ISPU semakin membaik dari kategori Tidak Sehat menjadi Sedang pada angka 93 di Banjarbaru dan 103 di Banjarmasin. 

Saat ini, lokasi Karhutla di Kalsel berada di Landasan Ulin Banjarbaru, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara. Manggala Agni KLHK bersama Tim Terpadu Pengendalian Karhutla tengah melakukan upaya pamadaman darat dan udara.

“Manggala Agni adalah garda terdepan dalam pengendalian karhutla. Tetap semangat dan sehat selalu untuk rekan-rekan Manggala Agni,” jelas Thomas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement