Ahad 08 Oct 2023 19:20 WIB

Pakar Hukum Minta Polri Sikapi Dugaan Illegal Logging di Karimunjawa

Chandra mengingatkan Mabes Polri agar menyimak keluhan masyarakat Karimunjawa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fernan Rahadi
Illegal logging (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Marco Ugarte, File
Illegal logging (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Chandra Putra Irawan angkat bicara mengenai dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang diduga melibatkan petinggi di Polda Jawa Tengah (Jateng). Kabar ini muncul seusai kesaksian praktik jahat di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jateng tersebut.

Chandra mendorong Mabes Polri turun tangan menindak dugaan kasus illegal logging yang melibatkan jajaran Polda Jateng itu. Chandra mendukung penyelidikan secara komprehensif dari mulai warga setempat, pengangkut, penjual kayu ilegal. 

"Mabes Polri dapat menelusuri dari keterangan warga, pihak penebang, pihak pengantar, pihak pembeli," kata Chandra kepada wartawan, Ahad (8/10/2023). 

Chandra mengingatkan Mabes Polri agar menyimak keluhan masyarakat Karimunjawa. Sebab mereka berada di garda terdepan yang menyaksikan dugaan illegal logging. 

"Suara sumbang dari masyarakat tersebut sementara patut untuk didengar karena mereka yang berada di lapangan," ujar Chandra. 

Chandra juga mendorong lembaga lain menggelar penyelidikan atas dugaan kasus ini. Pasalnya, illegal logging merupakan kejahatan yang berpeluang besar terjadi atas kongkalikong sejumlah instansi. 

"Bahwa terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian daerah perlu diselidiki lebih lanjut oleh Mabes Polri yang melibatkan pihak Kementerian Kehutanan dan Ombudsman RI," ujar Chandra. 

Chandra meyakini jual beli kayu ilegal dalam jumlah banyak, terlebih lagi dalam bentuk 'gelondongan" sangat tidak mungkin untuk tidak diketahui. Sebab terdapat banyak pengawasan, misalnya polisi hutan, pengawasan di perairan dan laut. 

"Bahwa jika mekanisme pengawasan sudah dilakukan tetapi tetap terjadinya praktik jual beli kayu ilegal menandakan kekurangan personel aparat kehutanan, perairan dan laut yang menyebabkan lemahnya pengawasan," ucap Chandra. 

Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan viral di media sosial.

Ahmad Gunawan melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu-kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah, 16 Maret 2023 lalu. Aksi tersebut mendapati nahkoda dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu bodong yang didatangkan dari Kalimantan.

Ahmad Gunawan pun melakukan kunjungan langsung ke Pulau Tengah dan menjelaskan peruntukan kayu-kayu tersebut untuk membangun resort. Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait namun belum ada penindakan tegas hingga saat ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement