Selasa 10 Oct 2023 16:30 WIB

Pembuangan Sampah Liar di Yogyakarta Turun Signifikan, Menumpuk di Depo 

Octo mendorong warga membuang sampah ke tempat-tempat yang diperbolehkan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Sampah menumpuk di Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sampah menumpuk di Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta turun signifikan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan bahwa penurunan ini terjadi sejak adanya penegakan yustisi bagi masyarakat melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan. 

Pasalnya, dengan penegakan yustisi ini, warga yang melanggar disidang tindak pidana ringan (tipiring). Bahkan, pelanggar diberikan pidana denda, dan sudah ada puluhan warga yang ditindak sejak September 2023 lalu. 

Baca Juga

Octo menyebut, saat ini penambahan sampah memang terjadi di depo-depo sampah dan TPS yang ada di Kota Yogyakarta. Hal ini menyebabkan terjadinya penumpukan sampah di depo maupun TPS. 

"Alhamdulillah untuk titik-titik buangan sampah liar di Kota Yogya sudah jauh menurun. Tapi penambahannya memang di depo-depo atau area-area yang memang diperbolehkan untuk membuang sampah, meski kondisinya membludak seperti di Kotabaru," kata Octo kepada Republika, Senin (9/10/2023). 

Meski begitu, Octo mendorong agar warga membuang sampah ke tempat-tempat yang diperbolehkan yakni depo atau TPS. Terlebih, saat ini jam operasional depo sampah di Kota Yogyakarta sudah diperpanjang. 

"Kita dorong warga untuk membuang di depo dan berkoordinasi dengan petugas depo," ucap Octo. 

Octo menuturkan, pengawasan melalui patroli dan razia juga terus dilakukan terkait sampah ini. Patroli ini tidak hanya terkait masalah sampah, tapi juga dilakukan sembari menjaga kondisi kamtibmas di Kota Yogyakarta. 

"Untuk saat ini dari teman-teman beroperasi lapangan belum ada lagi (pelanggar) yang kita proses (tipiring)," ungkapnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga menyebut bahwa TPA Regional Piyungan tidak lagi menerima sampah pada 2024 mendatang. Untuk itu, wilayah-wilayah yang membuang sampahnya ke TPA Piyungan diminta untuk mengelola sampahnya secara mandiri.

Wilayah yang membuang sampahnya ke TPA Piyungan yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul). Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta menyebut bahwa masih menunggu arahan lebih lanjut terkait kebijakan ini.

"Tunggu saja kebijakan dari Pak Pj Wali Kota Yogyakarta, karena kami hingga saat ini masih menunggu arahan beliau dan jajaran pemangku kebijakan di atas," kata Sub Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Persampahan, DLH Kota Yogyakarta, Mareta Hexa Sevana. 

Mareta menyebut bahwa program pengelolaan sampah yang selama ini berjalan akan tetap dijalankan sembari menunggu arahan lebih lanjut. Mulai dari Gerakan Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja (Mbah Dirjo), Gerakan Zero Sampah Anorganik, hingga mengoptimalkan TPS yang sudah ada.

"Sementara menunggu kebijakan ini, kami hanya bisa meneruskan program yang saat ini sudah dijalankan," ujar Mareta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement