Rabu 11 Oct 2023 17:02 WIB

APHMET-FH UII Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Magister Hukum Migas dan Energi Terbarukan

APHMET berkomitmen membawa perubahan positif dalam industri migas & energi terbarukan

Ketua Umum APHMET Didik Sasono Setyadi (kanan) dan Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi meneken MoU tentang kerja sama dalam bidang program pendidikan tingkat magister hukum migas dan energi terbarukan, di ruang auditorium FH UII Yogyakarta, Rabu (11/10/2023)..
Foto: dokpri
Ketua Umum APHMET Didik Sasono Setyadi (kanan) dan Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi meneken MoU tentang kerja sama dalam bidang program pendidikan tingkat magister hukum migas dan energi terbarukan, di ruang auditorium FH UII Yogyakarta, Rabu (11/10/2023)..

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta tentang kerja sama dalam bidang program pendidikan tinggi tingkat magister. Rencananya, APHMET dan FH UII akan mendirikan Program Magister Bidang Kajian Utama Hukum Migas dan Energi Terbarukan di FH UII.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua Umum APHMET Didik Sasono Setyadi, dan Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi, di auditorium FH UII Yogyakarta, Rabu (11/10/2023).

Ketua Umum APHMET Didik Sasono Setyadi, menyatakan MoU kerja sama dengan FH UII ini merupakan manifestasi dari salah satu inisiatif yang digagas APHMET yakni insisiatif Pendidikan dan Pelatihan Unggul.

"Melalui MoU ini APHMET dan FH UII akan bekerja sama menyediakan program pendidikan dan pelatihan khusus untuk mempersiapkan generasi mendatang praktisi hukum dan profesional energi yang kompeten," kata Didik yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum SKK Migas tersebut dalam sambutannya pada acara tersebut.

Sementara itu Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi menyatakan bahwa pembentukan program magister hukum bidang konsentrasi utama hukum migas dan energi terbarukan ini sebagai bentuk komitmen FH UII untuk mendukung pendidikan tinggi hukum migas dan energi terbarukan yang berreputasi nasional dan internasional.

Budi menambahkan, Program Magister Hukum bidang kajian utama hukum migas ini dibentuk tidak terlepas dari adanya kerja sama yang produktif dan efektif antara Fakultas Hukum UII, SKK Migas dan APHMET, serta kuatnya dukungan dari para ahli hukum migas di Indonesia.

"Program Magister hukum bidang kajian utama hukum migas dan energi terbarukan ini merupakan program unggulan yang dikembangkan oleh Fakultas Hukum UII pada tahun 2023," kata Budi. 

Dengan dibukanya program ini, lanjut Budi, FH UII berupaya untuk mendorong ketersediaan sumber daya manusia dalam bidang hukum migas yang memiliki karakter dan kompetensi yang tinggi, di mana hingga saat ini kebutuhannya masih sangat tinggi apabila memperhatikan perkembangan industri migas.

Untuk mewujudkan ini, lanjut Budi, Fakultas Hukum UII, tidak saja bekerja sama dengan para pihak terkait, tetapi juga secara konkrit telah melibatkan para praktisi untuk ikut terlibat dalam proses pembelajaran pada program ini yang dikemas dalam bentuk program praktisi sharing.  "Selain itu, Fakultas Hukum UII juga secara serius dan terus menerus mengembangkan berbagai program serta sarana dan prasarana yang diharapkan dapat mendukung terhadap penguatan program magister hukum ini," kata Budi. 

Pada kesempatan yang sama Didik menyatakan APHMET secara resmi meluncurkan website jasa penyediaan informasi peraturan perundang-undangan tentang hulu minyak dan gas bumi serta energi terbarukan, yakni Indonesialegal.co.

Situs ini, terang Didik, memuat regulasi-regulasi tentang migas dan energi terbarukan, seperti perundang-undangan, Peraturan Menteri (Permen), peraturan-peraturan yang lama maupun terbaru. "Bagi yang ingin mendapatkan ataupun belajar tentang peraturan tentang sektor migas dan energi terbarukan bisa dengan mudah dan langsung bisa mengakses website ini," kata Didik.

Didik mengungkapkan APHMET hadir dengan komitmen kuat untuk membawa perubahan positif dalam industri migas dan energi terbarukan melalui empat inisiatif, yakni pengetahuan yang mendalam bagi stakeholder, kolaborasi sinergis, advokasi pada tingkat tertinggi serta pendidikan dan pelatihan unggul. Inisiatif pemberian pengetahuan yang mendalam bagi anggota dilakukan melalui penyelenggaraan berbagai seminar, lokakarya, dan konferensi untuk memperluas pemahaman tentang hukum migas dan energi serta isu-isu terkini yang relevan.

"Hal ini akan membantu para anggota untuk tetap terinformasi tentang perkembangan terbaru dalam industri ini," kata Didik. 

Inisiatif kolaborasi sinergis dicapai dengan menciptakan peluang untuk kolaborasi dan pertukaran gagasan antara praktisi hukum, ahli energi, pemerintah, dan perusahaan demi mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh sektor migas dan energi. Sedangkan inisiatif advokasi pada tingkat tertinggi, APHMET akan berperan aktif dalam mempromosikan kebijakan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dalam sektor migas dan energi. "Asosiasi ini juga akan bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memperjuangkan kepentingan industri," kata dia. 

Didik berharap APHMET akan menjadi motor penggerak perubahan dan inovasi dalam industri migas dan energi terbarukan. "Industri migas dan energi terbarukan memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi, dan kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pemahaman hukum yang kuat dan praktik energi yang baik akan menjadi pilar dalam perkembangan sektor ini," kata Didik.  

Sementara itu Ali Nasir, Sekretaris Umum APHMET menyatakan saat ini APHMET membuka pintu untuk pendaftaran anggota bagi para praktisi hukum, profesional energi, akademisi, dan mahasiswa yang berminat dalam industri migas dan energi. "Kami mengundang para praktisi hukum, profesional energi, dan semua pihak yang tertarik untuk bergabung dengan APHMET dan berkontribusi pada pembaruan industri ini," kata Ali.

"Website Indonesialegal.co juga menjadi sarana registrasi keanggotaan APHMET," kata Ali. Sementara itu dalam kesempatan tersebut diluncurkan juga pendirian Badan Arbitrase Sengketa Energi (BASE). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement