Sabtu 21 Oct 2023 20:06 WIB

Pada Jumat Curhat, Warga Bantul Sampaikan Keluhan ke Kapolda DIY 

Program pokok Polda DIY adalah memberikan rasa aman kepada warga.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Acara Jumat Curhat bersama Kapolda DIY bertempat di Kampoeng Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Jumat (20/10/2023).
Foto: Humas Polres Bantul
Acara Jumat Curhat bersama Kapolda DIY bertempat di Kampoeng Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Jumat (20/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polda DIY kembali menggelar Jumat Curhat bersama Kapolda DIY bertempat di Kampoeng Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Jumat (20/10/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan didampingi PJU Polda DIY, Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih serta warga masyakat.

Dalam sambutannya, Kapolda DIY memberikan apresiasi kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang hadir di loaksi. Menurutnya ini menunjukkan adanya ikatan erat antara kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bantul.

"Polda DIY tidak bisa berdiri sendiri untuk menciptakan keamanan, diperlukan sinergitas dengan instansi terkait hingga jaga warga," ujar Kapolda.

Program pokok Polda DIY, kata Kapolda, adalah memberikan rasa aman kepada warga masyarakat kemudian meningkatkan pelayanan dan mendukung program pembangunan.

"Meskipun secara standar kinerja kami merasa sudah sesuai dengan standar, namun kami tetap meminta masukan dari masyarakat dalam rangka meningkatkan kinerja kami," katanya.

Terkait kejahatan jalanan atau klithih, kata Kapolda, di Bantul menduduki peringkat kedua setelah Sleman. 

Menurutnya, pelaku kejahatan jalanan biasanya by design, tergabung dalam ikatan geng, serta memanfaatkan kalangan pelajar untuk dijadikan pelaku.

"Rumus kejahatan jalanan hanya dua, yaitu menjadi korban atau menjadi pelaku. Dalam dunia geng ternyata juga sudah terstruktur secara rapi, sepert sewa senjata, janjian tawur, minum miras, hura-hura dan lain-lain," bebernya.

Kurangnya perhatian, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga, disinyalir menjadi salah satu faktor yang mendorong remaja terjermus melakukan kejahatan jalanan.

"Kita mengeluarkan gerakan ‘Ibu Memanggil’ dalam rangka mengatasi klitih, yaitu anak kalau sampai jam 22.00 tidak bisa dihubungi sampai dengan 10 kali, lapor Polisi Jaga Warga. Polisi Jaga Warga akan menindaklanjuti unruk mencari," ujar dia.

Sementara itu, saat memerikan tanggapan terkait pelayanan pembuatan SIM, Kapolda DIY memastikan, pelayanan SIM di Satpas Polres Bantul sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Karena sejak Bulan Agustus 2023, semua sistem di seluruh Indonesia sudah dirubah dan pelopor perubahan merupakan Polres Bantul.

"Monggo siapa saja yang hadir dalam kesempatan ini yang belum mempunyai SIM silahkan besok datang ke Polres Bantul untuk membuat SIM," katanya.

Terkait keluhan dari salah satu warga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat wajib saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kapolda menjelaskan, tujuannya adalah untuk identifikasi kendaraan, serta mencegah kejahatan.

"Diharapkan agar saat jual beli motor langsung balik nama, hal ini supaya tidak disalahgunakan orang lain, jangan sampai motor atas nama kita malah digunakan untuk kejahatan," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang hadir dalam acara ini juga memberikan sambutannya. Beliau mengucapkan terima kasih kepada Kapolda DIY dan Jajaran karena begitu perhatian kepada masyarakat Bantul. 

"Kabupaten Bantul bukan milik Bupati saja, serta keamanannya bukan hanya tanggung jawab Kepolisian saja. Namun warga masyarakat juga harus ikut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bantul," ucap Bupati. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement