Selasa 24 Oct 2023 22:59 WIB

Dukungan Pemerintah ke Petani Sawit Dinilai Minim

para petani sawit seolah-olah dianggap sebagai orang hutan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fernan Rahadi
Petani berjalan di samping tanaman sawit yang disiapkan menggantikan tanaman karet di lahan perkebunan karet rakyat, Tempino, Mestong, Muarojambi, Jambi, Jumat (14/10/2022). Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mencatat sedikitnya 2.000 hektare lahan perkebunan karet rakyat di daerah itu telah beralih ke kelapa sawit akibat rendahnya nilai jual karet sejak beberapa bulan terakhir.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Petani berjalan di samping tanaman sawit yang disiapkan menggantikan tanaman karet di lahan perkebunan karet rakyat, Tempino, Mestong, Muarojambi, Jambi, Jumat (14/10/2022). Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mencatat sedikitnya 2.000 hektare lahan perkebunan karet rakyat di daerah itu telah beralih ke kelapa sawit akibat rendahnya nilai jual karet sejak beberapa bulan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk memberikan dukungan penuh terhadap petani termasuk petani kelapa sawit yang kini tengah terimpit oleh adanya benturan regulasi di level pemerintah pusat 

Dewan Pakar DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Tri Chandra Aprianto mengatakan, petani sangat sulit merasakan kehadiran negara dalam sengketa kawasan lahan sawit dengan kawasan hutan.

Padahal menurutnya para petani punya izin usaha yang legal dan menjadi pegangan untuk memproduktidkan lahan sejak pukuhan tahun silam. Namun legalitas itu dibenturkan dengan regulasi lain sehingga dianggap tidak sah secara sepihak.

"Kami sudah dua generasi. Petani seharusnya dicerahkan, dicerdaskan, dan dibina. Ini tidak terjadi sama sekali," katanya. Selasa (24/10/2023).

Tri menambahkan, para petani sawit seolah-olah dianggap sebagai orang hutan, karena lahan sawit secara tiba-tiba dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang tanpa kejelasan batas, dan tidak menggunakan metode pengukuran yang jelas.

"Kami sudah dua generasi mengolah sawit. Tiba-tiba kami dimasukkan sebagai orang hutan. Ini kan sesuatu yang menurut kami irasional," ujarnya.

Pakar Hukum Kehutanan Sadino menambahkan, regulasi menjadi akar persoalah lahan kelapa sawit sehingga pemerintah menganggap izin usaha yang telah dikantongi petani sebagai sebuah pelanggaran karena adanya benturan aturan. 

"Ini problem yang kita  hadapi adalah basis pengaturan regulasi yang karut marut secara norma hukum," katanya. 

Seperti yang diketahui, sengketa sawit terjadi karena penambahan beleid baru dalam Undang-undang Cipta Kerja yang terkait dengan perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B.

Persoalannya aturan baru itu bertabrakan antara Hak Guna Usaha (HGU) yang puluhan tahun dimiliki baik itu perusahaan maupun masyarakat, dengan penunjukkan kawasan hutan oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement