Rabu 25 Oct 2023 17:22 WIB

Gibran Kader PDIP Jadi Cawapres Prabowo, KPU Pastikan tak Langgar Aturan

Hasyim menegaskan tidak akan mengecek status keanggotaan Gibran di PDIP.

Rep: Febryan A/ Red: Fernan Rahadi
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju tersebut mendaftarkan diri mereka sebagai peserta dalam Pilpres 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju tersebut mendaftarkan diri mereka sebagai peserta dalam Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader PDIP Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Padahal, PDIP mengusung pasangan capres-cawapres sendiri, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pengusungan Gibran tidak melanggar regulasi. Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada syarat harus tercatat sebagai anggota partai politik untuk menjadi capres ataupun cawapres. 

Baca Juga

Syarat harus anggota partai politik hanya untuk orang yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). "Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik," kata Hasyim kepada wartawan, usai menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran di kantornya, Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

Karena itu, ujar Hasyim, pihaknya tidak akan mengecek status keanggotaan Gibran di PDIP. Pihaknya hanya akan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran. "Karena (status keanggotaan partai) tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa oleh KPU," ujarnya. 

Tujuh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendaftarkan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di Kantor KPU RI siang tadi. Hasyim menyebut, berkas-berkas syarat pengusungan Prabowo-Gibran sudah lengkap. 

Usai didaftarkan, Gibran masih enggan mengungkapkan status keanggotaanya di PDIP. Ketika mendapat pertanyaan bertubi-tubi dari wartawan apakah dirinya masih kader PDIP atau sudah keluar, Gibran kembali menyampaikan jawaban sama seperti sebelumnya. 

"Saya sudah ketemu Mbak Puan (Ketua DPP PDIP) minggu lalu," kata Gibran menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU RI. Wali Kota Solo itu enggan mengungkap isi pertemuannya dengan Puan Maharani. 

Terpisah, Prabowo mengaku belum mengetahui bagaimana status keanggotaan Gibran di PDIP. Prabowo menyebut, baginya tidak masalah apabila Gibran tetap menjadi kader PDIP karena semua partai politik adalah rekan seperjuangan. 

Semua anggota partai politik juga sama-sama anak bangsa Indonesia. "Jadi, kita senang aja kalau beliau tetap sebagai kader PDIP," kata Prabowo kepada wartawan di The Djakarta Theater, Selasa (24/10) malam. 

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan Gibran otomatis keluar dari PDIP setelah diumumkan menjadi cawapres pendamping Prabowo. Hal itu mengacu pada aturan di internal PDIP. 

"Lha ya sekarang otomatis (keluar dari PDIP) kalau sudah dari partai A ke partai B kan berarti anggota partai B, partai A-nya tergantung beliau sendiri," kata Rudy ketika ditemui di kediamannya, Ahad (22/10/2023). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement