Jumat 27 Oct 2023 19:37 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Eks Kadispertaru DIY Terlibat Kasus Mafia TKD Akhirnya Ditahan

Pemeriksaan terhadap Krido sudah berjalan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Berkas perkara mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Pemeriksaan terhadap Krido sudah berjalan sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka Krido menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau sudah masuk dalam tahap II. 

Baca Juga

Penyerahan tersebut termasuk barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman terkait perkara mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang melibatkan Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. 

"Setelah diterima oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman, selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata Herwatan, Jumat (27/10/2023).

Herwatan menyebut penyerahan tersangka Krido dan barang bukti antara lain berupa uang dan dokumen, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023.

Krido terjerat dalam kasus mafia TKD karena melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa. Bahkan, Krido juga mengetahui bahwa Robinson telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi, namun Krido telah membiarkannya. 

"Padahal, seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya," ucap herwatan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ditemukan bahwa Krido yang sewaktu menjadi Kepala Dispetaru DIY juga mengetahui perbuatan Robinson di atas TKD yang belum ada ijin gubernurnya. Namun, Krido membiarkan PT Deztama Putri Sentosa membangun hunian di atas TKD yang tidak memiliki izin gubernur. 

"Berdasarkan Perdais Nomor 1 Tahun 2017, dispetaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan Kadipaten sesuai dengan fungsinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Pergub DIY Nomor 19 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dispetaru yakni fungsinya yang berkaitan dengan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten," jelas Herwatan. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Robinson juga memberikan gratifikasi kepada Krido berupa uang dan dua bidang tanah. Uang diserahkan Robinson secara tunai maupun transfer ke rekening bank atas nama Krido. 

"ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti dari rekening BRI nomor 767501010080531 yang diisi secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino yang mencapai saldo Rp 211.603.640,20 yang oleh tersangka Krido Suprayitno digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga saldo terakhir per tanggal 7 Juli 2023 sebesar Rp 3.506,20," katanya.

Sementara itu, dua bidang tanah yang diberikan Robinson kepada Krido berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022. Masing-masing tanah tersebut memiliki luar sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan harga Rp 4.520.000.000. 

"Saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka Krido Suprayitno," kata Herwatan.

Perbuatan tersangka Krido dikatakan telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940. Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 4.731.603.640. 

Terkait dengan Robinson, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan diputuskan vonis hukuman delapan tahun penjara pada 19 Oktober 2023. Robinson juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan. 

Selain itu, Robinson juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 16.073.060.900. Hakim menyebut, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi membacakan putusan dalam sidang yang digelar di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023) pekan kemarin.

Meski begitu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perampasan aset Robinson yang merupakan hasil tindak pidana korupsi untuk diserahkan kepada negara dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut agar majelis hakim menetapkan perampasan aset milik Robinson kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil dari pemanfaatan TKD di Caturtunggal. Aset tersebut yakni berupa keuntungan yang diambil Robinson dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp 16.073.060.900. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement