REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebut masih akan mendalami kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan Pelungguh di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Kemungkinan keterlibatan mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, juga akan didalami terkait kasus tersebut.
Kasus penyalahgunaan TKD dan Pelungguh di Maguwoharjo menyebabkan kerugian negara lebih Rp 900 juta. Kasus ini melibatkan dua perusahaan yakni PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bhayangkara Nusantara, yang mana Robinson Saalino merupakan dirut dan pemilik dari kedua perusahaan itu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, dalam kasus mafia TKD dan Pelungguh di Maguwoharjo, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan Krido. Saat ini, pihaknya menemukan keterlibatan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, dan Robinson Saalino, yang mana keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk masalah KS (Krido Suprayitno) kita belum ke arah sana, belum menemukan sampai sekarang. Sampai sekarang ya belum kita temukan peran dari KS, kemungkinan arah pendalaman ke sana (mendalami keterlibatan Krido) juga," kata Anshar.
Krido sendiri juga terlibat dalam kasus mafia TKD lainnya di Sleman yakni di Kelurahan Caturtunggal dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Bahkan, Krido akan dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus mafia TKD Caturtunggal ini pada 7 November 2023 pekan depan.
Sementara itu, terkait kasus mafia TKD dan Pelungguh di Maguwoharjo, Kasidi dan Robinson Saalino sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2023. Setidaknya, ada tiga perumahan yang dibangun di atas TKD dan Pelungguh di kawasan Maguwoharjo.
Perumahan tersebut yakni perumahan Kandara Village dengan total sudah ada 152 unit hunian yang dibangun di lahan seluas 41.655 meter persegi yang merupakan TKD dan Pelungguh Kelurahan Maguwoharjo, tepatnya berlokasi di Pedukuhan Pugeran.
Dua perumahan lainnya yakni D’Jonas dan Nirwana Djiwangga yang dibangun sebanyak 53 unit hunian pada lahan seluas kurang lebih 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kelurahan Maguwoharjo, tepatnya berlokasi di Padukuhan Jenengan.
Lebih lanjut Anshar menuturkan Robinson juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama Krido. Robinson yang selaku Dirut PT Deztama Putri Sentosa dalam kasus di Caturtunggal sudah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh hakim, dan saat ini tengah menempuh upaya hukum banding.
"RS (Robinson Saalino) seperti kita ketahui semua bahwa telah dilakukan penahanan di lapas dan sudah diputus (divonis) di tingkat pengadilan negeri, dan sekarang sedang upaya hukum banding," ungkapnya.