Ahad 29 Oct 2023 08:41 WIB

Tak Berizin, Kegiatan Tambang Galian C di Sleman Diminta Dihentikan

Kegiatan pertambangan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Foto udara lokasi penambangan galian C (ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustami
Foto udara lokasi penambangan galian C (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi C DPRD DIY meminta agar tambang galian golongan C di Padukuhan Sengir dan Padukuhan Dayakan, Kelurahan Sumberharjo, Sleman, agar diberhentikan. Hal ini mengingat kegiatan pertambangan itu ilegal.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan ke kelurahan tersebut menyusul adanya laporan dugaan galian C ilegal.

Gimmy mendesak pihak berwenang untuk menghentikan galian tersebut karena tidak memiliki izin. Meski merupakan proyek nasional, ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan tersebut tetap perlu diberhentikan selama belum ada izin resmi, dan dapat merugikan masyarakat.

“Setop, itu permintaan saya kalau memang belum ada perizinannya. Kalau sudah ada izinnya ya nggak masalah,” kata Gimmy belum lama ini.

Lurah Sumberharjo mengatakan perizinan galian golongan C di dua padukuhan tersebut memang tidak jelas. Lokasinya juga merupakan tanah milik pribadi.

Meski begitu,  dengan adanya kegiatan pertambangan dikhawatirkan merugikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. "Warga akan menerima praktik pertambangan tersebut jika masalah perizinan sudah diselesaikan," kata lurah Sumberharjo.

Dinas PU-PESDM DIY menuturkan dua lokasi pertambangan di Sumberharjo secara tata ruang tidak termasuk dalam wilayah pertambangan. Dengan begitu, izin pertambangan tidak dapat diterbitkan.

"Meskipun begitu, pemerintah daerah tetap memfasilitasi apabila terdapat kegiatan konstruksi di wilayah non pertambangan, di mana ada pengeluaran material untuk dijual yakni menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan," kata perwakilan Dinas PU-PESDM DIY, Ika.

Ika menyebut pihaknya bersama Tim Pengawasan Terpadu juga pernah mengimbau untuk menghentikan kegiatan pertambangan di kawasan itu. Bahkan, ditegaskan praktik pertambangan tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin.

“Sampai saat ini, sampai sejauh ini untuk dua lokasi ini belum pernah memohon. Apalagi di permohonan rekomendasi DPU-PESDM, masuk permohonannya ke DPMPTSP saja untuk IUP Penjualan belum ada,” ungkap Ika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement