Ahad 29 Oct 2023 15:47 WIB

MPP Yogya Hadirkan Drive Thru, Percepat Layanan KTP dan Pajak Kendaraan

Standar minimal pelayanan drive thru ini maksimal sekitar 10 menit.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Warga membayar pajak di Mal Pelayanan Publik dengan sistem drive thru (ilustrasi)
Foto: Antara/Umarul Faruq
Warga membayar pajak di Mal Pelayanan Publik dengan sistem drive thru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta menghadirkan layanan tanpa turun (lantatur) dari kendaraan atau drive thru yang lebih cepat dibandingkan pelayanan biasa. Layanan ini dihadirkan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Drive thru MPP Kota Yogyakarta melayani dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pajak kendaraan bermotor satu tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan untuk nomor kendaraan AB (area DIY).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa mengatakan, layanan drive thru yang sudah dijalankan sejak Februari hingga September 2023 sudah melayani sekitar 2.800 pengguna. Keberadaan layanan drive thru itu selain mempercepat layanan juga bisa mengurangi kepadatan kendaraan yang parkir di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

“Latar belakang kenapa drive thru menjadi satu pilihan alternatif pelayanan, yang pertama memang kecepatan, kedua efektivitas, dan bagaimana situasional perparkiran (kendaraan) di Balai Kota ini bisa berkurang,” kata Budi.

Budi menjelaskan, standar minimal pelayanan drive thru di MPP Kota Yogyakarta maksimal sekitar 10 menit, namun diharapkan kurang dari lima menit. Waktu itu digunakan bagi petugas untuk memastikan persyaratan terpenuhi dan mencetak dokumen kependudukan dan STNK.

"Misalnya untuk mencetak STNK, petugas harus membawa ke layanan pencetakan, karena alat pencetak cuma satu. Hal itu apabila warga sudah membawa persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan maupun perpajakan kendaraan bermotor tahunan. Contoh KTP rusak, syaratnya membawa KK asli dan KTP yang rusak," ujar Budi.

Disebutkan bahwa jumlah pengguna drive thru cukup signifikan karena masih tahap uji coba. Terlebih, pelayanan drive thru baru melayani dokumen kependudukan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta perpanjangan kendaraan bermotor satu tahunan.

Di 2024, kata Budi, rencananya akan ada penambahan layanan di drive thru MPP Kota Yogyakarta yakni pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Lokasi layanan drive thru sendiri berada di area luar di MPP Kota Yogyakarta, kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Jalur layanan drive thru untuk sepeda motor berada di sisi selatan MPP Kota Yogyakarta. Sedangkan, jalur drive thru mobil di sisi timur MPP Kota Yogyakarta.

Pelayanan drive thru  ini dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. Dalam sehari, rata-rata drive thru MPP Kota Yogyakarta melayani sekitar 15 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement