Rabu 01 Nov 2023 16:00 WIB

Inovasi 'Bang Bang Rahino' Diluncurkan Upaya Pacu Investasi di Bantul

Bang Bang Rahino berisi lima inovasi yang dipersembahkan DPMPTSP.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Peluncuran
Foto: Idealisa Masyrafina
Peluncuran

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul meluncurkan Bang Bang Rahino (Bangga Mengembangkan Rangkaian Inovasi) untuk meningkatkan layanan agar lebih mudah dan efisien.

Inovasi bertajuk Bang Bang Rahino, yang diambil dari bahasa Jawa. Istilah 'Bang Bang Rahino' artinya “Fajar menyingsing/telah tiba”, yang berarti semangat memulai kerja menyambut masa depan pelayanan yang lebih baik.

Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah menjelaskan, Bang Bang Rahino berisi lima inovasi yang dipersembahkan DPMPTSP sebagai upaya untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dan mendorong tumbuhnya investasi di Bantul.

"Ini muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tumbuhnya investasi tersebut," ujar Annihayah dalam peluncuran'Bang Bang Rahino' di kantor DPMPTSP Bantul, Rabu (1/11/2023).

Lima inovasi tersebut adalah Gampil (Gerakan Melayani Perizinan Langsung), Geplak (Gerakan Pendampingan LKPM), Famous (Fasilitasi Masalah Pemohon Izin), Penyelenggaraan MPP (Mal Pelayanan Publik), dan Adrem Manis (Adminstrasi Izin Reklame Melalui GIS/Geographical Information System).

Gampil yaitu fasilitasi penerbitan NIB di tempat dimana pemohon berdomisili atau di lokasi terdekat tempat usahanya. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil yang belum bisa membuat sendiri Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku usaha mikro kecil yang selama ini belum berizin, bisa memperoleh izin (NIB).

"Dari data awal, jumlah UMKM yakni 86,640 pelaku usaha di 2021, yang telah memiliki NIB sebanyak 2,600 NIB. Setelah mendapatkan pendampingan penerbitan NIB, jumlahnya menjadi 32,289 NIB pada 19 Oktober 2023," ujar Annihayah.

Inovasi Gampil telah berhasil menduduki peringkat I dalam kompetisi Bantul Innovation Award 2023, dan mendapat apresiasi penganggaraan dari dana keistimewaan sebanyak Rp 100 juta untuk pembiayaan kegiatan Gampil di tahun ini.

Selanjutnya inovasi Geplak (Gerakan Pendampingan LKPM/Laporan Kegiatan Penanaman Modal) ditujukan untuk perusahaan-perusahaan skala kecil, menengah dan besar yang mempunyai kewajiban untuk melaporkan kinerja perusahaannya dalam LKPM.

Di dalam LKPM terdapat data antara lain mengenai jumlah tenaga kerja, kinerja perusahaan, serta nilai investasinya. "Melalui pelaporan ini maka dapat diketahui data investasi yang masuk di Bantul. Pemerintah DIY menargetkan kabupaten/kota sesuai dengan potensi investasi masing-masing di wilayah," jelasnya.

Target capaian realisasi investasi 2023 yakni Rp 394,800,000,000 dengan sisa target Rp 74,798,000,000. Waktu pendampingan dalam lingkup kegiatan Geplak adalah lima hari, tercapai realisasi investasi Rp 28,160,153,003.

"Melalui Geplak, apabila dihitung total nilai capaian realisasi investasi di sisa waktu kuartal III sampai dengan akhir 28 Oktober tercapai 124,571,060,000 atau (112,61 persen). Artinya target yang diberikan Pemerintah DIY telah tercapai 100 persen lebih," katanya.

Sementara itu, inovasi Famous (Fasilitasi Mediasi Masalah Pemohon izin) telah memfasilitasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha mulai dari masalah pertanahan hingga kemudahan investasi.

Dari lima permasalahan yang masuk, dua permasalahan telah diselesaikan, tinggal tiga dalam proses, di mana telah keluar rekomendasi dari Tim Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal yang terdiri dari OPD-OPD terkait.

Adapun inovasi Mal Pelayanan Publik (MPP) telah diverifikasi oleh tim Kemenpan RB, pada 26 September lalu, 12 MPP termasuk MPP Bantul telah diluncurkan oleh Menteri Abdullah Azwar Annas secara daring.

Inovasi terakhir yakni Adrem Manis (Administrasi Izin Reklame Melalui GIS (Geographical Information System). Aplikasi Adrem Manis adalah untuk memudahkan pelaku usaha/masyarakat mendapatkan info status izin reklame+titik koordinat peta gis-nya.

Kemudian, sebagai sarana pengaduan masyarakat dengan cara scan/ikuti tautan/barcode reklame, serta sebagai sarana pengawasan reklame oleh masyarakat maupun Tim Pengawasan Reklame.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement