REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pembangunan Bendungan Jragung di lingkungan Dusun Kedung Glatik, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, masih terus berlanjut. Hal ini tidak terlepas dari peran masyarakat sekitar dalam mendukung proyek strategis nasional (PSN) di lingkungan mereka.
Namun di balik proses pembangunan tersebut, masih menyisakan harapan-harapan dari warga terkena proyek (WTP) Dusun Kedung Glatik. Mereka ingin proses pembayaran ganti rugi rumah dan lahan mereka yang terdampak dari pembangunan PSN itu dapat segera terealisasi.
Proses ganti rugi yang sudah berjalan hampir tiga tahun sejak pekerjaan fisik Bendungan Jragung mulai masih belum ada kejelasan hingga sekarang. Koordinator WTP Kedung Glatik, Andre Arifin mengatakan, warga Dusun Kedung Glatik sejak awal tidak pernah menolak PSN pembangunan Bendungan Jragung ini.
Sejauh ini, warga Dusun Kedung Glatik juga tidak pernah menghalangi atau menghambat pelaksanaan pembangunan bendungan yang nantinya juga akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat banyak.
Oleh karena itu, warga Dusun Kedung Glatik juga selalu proaktif dalam mendukung kondusivitas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pembangunan PSN ini.
“Namun, kami sangat menginginkan untuk hal-hal yang menjadi harapan warga Dusun Kedung Glatik juga diperhatikan,” jelas Arifin di Dusun Kedung Glatik, Desa Candirejo, Rabu (1/11/2023) petang.
Bagaimanapun juga, ungkapnya, warga Dusun Kedung Glatik butuh kesejahteraan, keadilan, juga kemakmuran. Maka warga sangat berharap kepada pemerintah agar proses ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Jragung bisa segera direalisasikan.
Karena sejak tahap awal proses pembebasan lahan hingga hampir tiga tahun pekerjaan pembangunan Bendungan Jragung berlangsung hampitr tidak pernah ada gejolak yang merugikan proses pembangunannya.
“Kita memang pernah ‘demo’, itu pun hanya untuk menuntut hak yang sudah tiga tahun ini masih berupa janji-janji dan belum kunjung terealisasikan,” jelas dia.
Warga, lanjut Arifin, sebenarnya hanya ingin segera mendapat kepastian agar pembayaran ganti rugi sisa sebanyak 41 bidang lahan dan 61 tegakan (berupa bangunan dan tanaman) dapat segera diselesaikan.
“Temasuk penataan borrow area yang akan menjadi lokasi permukiman baru WTP Dusun Kedung Glatik serta pemindahan makam. Itu saja yang menjadi keinginan warga Kedung Glatik ini,” katanya.