Selasa 07 Nov 2023 15:22 WIB

Ungkap Kasus TPPO di Bandara YIA, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Petugas imigrasi yang curiga kemudian berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Polda DIY menunjukkan alat bukti dalam rilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).
Foto: Febrianto Adi Saputro
Polda DIY menunjukkan alat bukti dalam rilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menggelar pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku merupakan perempuan berinisial NA (32 tahun) warga Jatinegara, Jakarta Timur, dan JN (59 tahun) warga Purwakarta, Jawa Barat.

"Waktu kejadian pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, TKP-nya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulonprogo," kata Wadiresekrimum AKBP Tri Panungko di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).

Tri mengatakan, peristiwa terjadi saat Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan terhadap tiga orang dewasa dan satu anak-anak berumur enam tahun sebagai calon penumpang pesawat Air Asia tujuan Singapura sebagai pekerja migran Indonesia tanpa dokumen sah.

Keempat calon penumpang tersebut, yakni NS, RN, NA (pelaku), dan anaknya yang masih berusia enam tahun. "NS kemudian RN itu kedua orang ini sebagai korban," ujarnya.

 

Tri menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap tiga orang itu, diketahui NS kenal dengan pelaku JN. JN dikenal sering memberangkatkan orang ke luar negeri. Sedangkan, JN kenal dengan N yang dulu mempunyai PT yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri.

Namun, PT tersebut sudah tutup sejak 2007 silam. "Setelah tahu NS mau bekerja ke luar negeri, N tadi memberikan uang sebesar Rp 10 juta sebagai sponsor awal melalui JN," kata dia.

Dari uang Rp 10 juta tersebut, JN memberikan uang kepada NS sebesar Rp 6 juta yang dipakai untuk membelikan keperluan dan diberikan keluarga NS, sedangkan Rp 4 juta lainnya dipergunakan untuk mengurus paspor dan keperluan lainnya.

Kemudian N memperkenalkan JN (calo) kepada NA. Selanjutnya NA dan JN sering berkomunikasi untuk proses keberangkatan ke Qatar.

Lantas NA meminta uang kepada JN sebanyak Rp 23 juta. NA kemudian membelikan tiket ke Singapura untuk kemudian ke Qatar. Selanjutnya NS dan JN ditampung di rumah NA selama satu malam.

Dan paginya pada 17 Oktober 2023 NS, RN, NA dan anaknya berangkat dari Jakarta ke Bandara YIA menggunakan bus. Sesampainya di Bandara YIA, petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut.

Hasilnya didapati ketidaksesuaian dokumen. "Ternyata ada dua orang yaitu NS dan JN yang merupakan calon pekerja migran Indonesia dan NA yang merupakan orang yang menampung dan memberangkatkan orang ke Qatar itu yang tidak sesuai dengan syarat yang berlaku," ujarnya.

Visa yang diurus merupakan visa bekerja. Sedangkan, ketika ditanya yang bersangkutan menjawab kepergiannya ke Qatar untuk liburan. Petugas yang curiga kemudian berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni tersangka mampu memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI. Selain itu, tersangka akan mendapatkan upah setiap ada PMI yang bekerja di luar negeri.

Barang bukti yang berhasil disita, yakni empat buku paspor, satu lembar visa, satu lembar fotokopi tiket pesawat tujuan Singapura, satu unit ponsel, dan dua lembar bukti pengiriman uang senilai Rp 23 juta.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. 

Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement