Kamis 09 Nov 2023 09:57 WIB

Penambangan Ilegal di Prambanan Sleman Sudah Beroperasi Sepekan

Penghentian aktivitas tambang dengan memasang garis dilarang melintas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Satpol PP melakukan penertiban tambang ilegal (ilustrasi)
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Petugas Satpol PP melakukan penertiban tambang ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian dan SDA bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, dan Satpol PP Sleman, BKAD Sleman serta perangkat daerah terkait melakukan sidak pertambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023). Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga.

Peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi tersebut tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga. Pemotongan telah dilakukan selama sepekan, dan telah beroperasi penuh sejak Senin, (6/11/2023).

Status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa/penambang dari wilayah Klaten. Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp 15 ribu per truk.

Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.

Di lokasi tersebut tim melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin.

Peninjuan kedua dilakukan di Pereng Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi.

"Pada peninjauan pertama Kamis (26/10/2023) lalu, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material tidak ada. Namun pada peninjauan Rabu, (8/11/2023) terdapat aktivitas penambangan. Aktivitas di lokasi ini penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor," kata Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sleman, Falak Susanto.

Tim kemudian melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait. Tim kembali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di sini juga tidak dapat dilakukan kembali jika belum memiliki izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement