REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengamankan seorang perempuan muda yang kedapatan membawa ratusan butir pil koplo saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas layanan kunjungan warga binaan pemasyarakatan.
Diduga perempuan berinisial ES (24) ini berusaha menyelundupkan barang terlarang tersebut ke dalam lingkungan lapas, atas perintah seorang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas I Semarang.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Semarang, Andreas Wisnu mengungkapkan, upaya penyelundupan barang terlarang berupa pil koplo oleh ES ini terungkap pada Selasa (14/11).
Awalnya perempuan berinisial ES itu mendaftar kepada petugas Lapas Kelas I Semarang untuk melakukan kunjungan terhadap salah seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial MM.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas layanan kunjungan warga binaan pemasyarakatan, Mamik Kartika Sari, mencurigai ada sesuatu yang disimpan sedemikian rupa di dalam celana dalam ES.
Kecurigaan ini terbukti dan setelah ES diminta membuka ternyata barang yang tersimpan dalam celana dalam tersebut adalah butiran obat yang dikemas dalam plastik.
“Atas temuan ini, perempuan muda berinisial ES ini selanjutnya diamankan oleh petugas ke ruang Seksi Keamanan Lapas Kelas I Semarang, untuk dimintai keterangan,” jelas Andreas Wisnu kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan, dari pemeriksaan oleh Petugas Seksi Keamanan Lapas Kelas I Semarang terungkap, ES merupakan kekasih narapidana berinisial MM yang sebelumnya saling mengenal melalui jejaring sosial.
ES mengaku, diminta oleh MM untuk mengantarkan obat gatal pada saat kunjungan dengan dijanjikan uang Rp 1 juta. Karena tergiur dengan uang yang dijanjikan dan memang sedang membutuhkan, akhirnya ES menerima permintaan kekasihnya tersebut.
Andreas Wisnu juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan ES, obat jenis pil koplo tersebut diperoleh dari orang suruhan MM dan mereka bertemu di Taman Bangetayu pada Senin (13/11/2023) malam.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diperoleh dan diamankan dari ES diketahui terdiri atas sebanyak 199 butir pil koplo dan sebuah telepon genggam.
“Untuk penanganan lebih lanjut dugaan penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan lapas ini, kami (Lapas Kelas I Semarang) telah berkoordinasi dengan Polsek Ngaliyan untuk dilakukan pengembangan,” tegas dia.