REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Rencananya, besaran UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2023.
Penetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, ada kenaikan besaran UMP 2024 dibanding dengan UMP tahun 2023.
Meski begitu, Sultan menyebut belum dipastikan berapa kenaikan ini mengingat besaran UMP belum ditetapkan. "PP-nya baru, mesti naik (besaran UMP-nya dari tahun 2023), tapi naiknya berapa saya enggak tahu," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (14/11/2023).
Sultan menuturkan, pihaknya akan melakukan sidang dewan pengupahan untuk memutuskan besaran UMP 2024. Sidang dewan pengupahan ini nantinya akan turut diikuti pekerja dan serikat buruh di DIY, pengusaha, pakar, akademisi, BPS, hingga pemerintah daerah.
"PP-nya sudah ada, tapi saya kan baru rapatnya hari Kamis," ucap Sultan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi juga mengatakan bahwa ada beberapa parameter penetapan UMP yang didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Yakni parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta ada indeks koefisien tertentu yang terkait dengan perkembangan atau pun perhitungan kontribusi pekerja terhadap produktivitas usaha.
"Itu nanti indeksnya antara 0,1 sampai 0,3," kata Aria.
Aria menyebut, setelah UMP ditetapkan, maka nantinya akan dilanjutkan oleh penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh masing-masing kabupaten/kota di DIY. Diharapkan, UMK ini sudah dapat ditetapkan dan diumumkan di akhir November 2023.
"Selanjutnya proses akan dilakukan teman-teman dewan pengupahan kabupaten/kota untuk memproses UMK (setelah UMP ditetapkan), yang nanti targetnya diharapkan pada 30 November itu juga sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," kata Aria.