REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan perusahaan-perusahaan di Jateng agar membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) pekerja maksimal H-7 sebelum Idul Fitri. Dia mengatakan, pihaknya, bersama dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota, telah melakukan sosialisasi agar perusahaan dapat mematuhi kewajibannya terkait THR.
Aziz mengungkapkan, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. "Haknya bagi pekerja terkait pembayaran THR ini selambat-lambatnya dalam ketentuan itu adalah H-7 sebelum Lebaran," ujar Aziz saat memberikan keterangan pers di kantornya di Kota Semarang, Senin (2/3/2026).
Dia menerangkan, dalam kasus perusahaan tak memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya, Disnakertrans Jateng dapat memberikan sanksi administratif. "Sanksi administratif ini bisa lisan, bisa tertulis. Contoh yang tertulis adalah nota pemeriksaan. Terus ada juga sanksi yang lainnya," katanya.
Menurut Aziz, saat ini perusahaan yang terdata di Disnakertrans Jateng dan wajib membayarkan THR kepada karyawannya berjumlah 263.758 perusahaan. Sementara total pekerjanya mencapai lebih dari 2,4 juta orang.