Kamis 16 Nov 2023 07:47 WIB

Dugaan Penyelewengan Anggaran Porprov KONI Kudus Didalami

Sedikitnya 44 orang telah diperiksa oleh penyidik Subdit III/Tipikor.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, memberikan keterangan pers.
Foto: Dokumen
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Subdit III/ Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah masih mendalami dugaan penyelewengan anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023 yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus.

Dalam pendalaman ini, sedikitnya 44 orang telah diperiksa oleh penyidik Subdit III/Tipikor yang dilakukan di Kudus sejak pekan kemarin. Dari ke-44 orang yang telah diperiksa, sebanyak 42 orang di antaranya merupakan para pengurus cabang (pengcab) olahraga yang ada di bawah KONI Kudus.

"Sementara dua orang lainnya adalah bendahara KONI Kudus dan satu lagi dari pihak katering," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di ruang kerjanya, Rabu (15/11/2023).

Dwi mengungkapkan, penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Porprov 2023 pada KONI Kudus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan kini ditangani oleh penyidik Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Hingga saat ini, status kasusnya masih lidik (dalam penyelidikan) dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Khususnya terkait dengan pengadaan jersey (kaos seragam) serra katering yang ditengarai telah terjadi penyelewengan dengan nilai hingga ratusan juta rupiah.

Masih terkait pendalaman kasus dugaan penyelewengan anggaran porprov pada KONI Kudus ini, lanjut Dwi Subagio, penyidik Subdit III/ Tipikor juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua KONI Kudus sebelum Porprov 2023 di Pati Raya digelar.

Terhadap yang bersangkutan sebelumnya juga telah dilayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun surat penggilan penyidik itu belum direspons dan yang bersangkutan tidak datang untuk menjalani pemeriksaan.

Sedangkan terkait kerugian akibat dugaan penyelewengan anggaran Porprov 2023 ini, masih kata Dwi Subagio, juga dalam pendalam oleh penyidik. Namun untuk pos anggaran jersey dan katering yang dimaksud secara keseluruhan mencapai Rp 1,87 miliar.

Rinciannya, untuk pos pengadaan jersey anggarannya Rp 971 juta, sedangkan pada pos katering jumlahnya Rp 899 juta. "Untuk mengetahui dan dapatkan total nilai kerugian dalam dugaan penyelewengan ini, penyidik akan bekerja sama dengan BPKP Jateng," tegas dirreskrimsus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement