Kamis 16 Nov 2023 16:28 WIB

Pelaku Curanmor di Banguntapan Bantul Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian sedang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, berhasil dibekuk polisi.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan, pelaku pencurian tersebut adalah seorang pria berinisial LN (36 tahun), warga Klaten, Jawa Tengah.

"Kejadian pencurian berlangsung pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB di tempat makan tepat di Jalan Wonosari Kilometer 8, Kalurahan Potorono," katanya, Kamis (16/11/2023).

Kala itu, Suparmi (49 tahun), warga Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beatnya di depan tempat makan. Kemudian, korban melakukan aktivitas dan kembali lagi ke depan warung tersebut.

Namun, tiba-tiba, korban mendapati bahwa satu unit sepeda motornya yang terparkir di tempat semula sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Banguntapan guna pengusutan lebih lanjut.

Mengetahui hal tersebut, jajaran Polsek Banguntapan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tim Opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan di rumah kontrakan pelaku di Banjarnegara," ujarnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Banguntapan Bantul. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang kini tengah dikirim dari Banjarnegara ke Polsek Banguntapan.

Sedangkan, pelaku LN sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan terkait motif pencurian tersebut.

"Atas kejadian itu, pelaku LN diancam dengan Pasal 362 KUHP berupa pidana penjara selama maksimal lima tahun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement