Senin 20 Nov 2023 09:29 WIB

Kecelakaan di Lumajang, KAI Minta Pemda Evaluasi Perlintasan Sebidang

Pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Minibus ringsek usai tertabrak Kereta Probowangi di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad (19/11/2023) malam WIB.
Foto: Antara/KAI
Minibus ringsek usai tertabrak Kereta Probowangi di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad (19/11/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebuah kendaraan minibus Elf dilaporkan tertabrak KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng di Kabupaten Lumajang pada Ahad (19/11/2023) malam. Peristiwa yang terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintu ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Pelaksana Harian (Plh) Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9, Anwar Yuli Prastyo, menuturkan dengan adanya kejadian ini, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli. Mereka diminta memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Menurut dia, kereta api (KA) memiliki  jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sebab itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," jelasnya saat dikonfirmasi Republika, Senin (20/11/2023) pagi.

KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan. Kemudian juga termasuk menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi. Kemudian bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI pun mengimbau agar pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya. "Seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang," jelas dia.

Pihaknya berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

Kemudian memastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Pada kesempatan sama, dia juga menyampaikan turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan tersebut.

Peristiwa itu menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia. "Yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut," katanya.

Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement