Rabu 22 Nov 2023 14:11 WIB

Kanwil Kemenag DIY Ajak Donasi untuk Palestina Lewat Amil Resmi

Menag mengatur ketentuan memberikan donasi untuk warga Palestina.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Kemenag DIY.
Foto: Yusuf Assidiq
Kantor Kemenag DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2023 tentang Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina. Melalui surat edaran tersebut, selain berdoa, juga diharapkan memberikan donasi untuk warga Palestina.

Menindaklanjuti surat edaran ini, Kanwil Kemenag DIY melalui Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag DIY, H Nurhuda, mengajak umat Islam di DIY dalam memberikan donasi untuk Palestina, utamanya berupa zakat, infak, atau sedekah agar diserahkan kepada amil resmi.

Amil resmi yang dimaksud bisa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari menteri agama. Menurut Nurhuda, saat ini amil resmi/legal (Baznas dan LAZ) yang sudah mendapat izin menteri agama di DIY ada 43.

Terdiri dari satu Baznas DIY, lima Baznas kabupaten/kota, dan 37 LAZ skala nasional/provinsi/kabupaten/kota. “Dengan berdonasi zakat, infak, atau sedekah kepada amil resmi akan mendapatkan jaminan keamanan, yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI," ujar Nurhuda.

Ia menjelaskan, aman syar'i dan regulasi, yakni pengelolaannya selaras koridor hukum syar'i serta rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan. Sedangkan, aman NKRI, yakni pengelolaannya semata-mata dijalankan atas rasa kemanusiaan dan rasa keadilan sebagai wujud rasa kasih sayang sesama.

Sebelumnya dalam surat edaran tentang aksi solidaritas dan doa bersama untuk Palestina, Menag mengatur ketentuan memberikan donasi untuk warga Palestina. Surat edaran Menag mengatur ketentuan berikut:

a. Bagi pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan

b. Bagi lembaga/organisasi kemasyarakatan keagamaan dan pengelola rumah ibadah, donasi melalui Baznas atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement