REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satu rumah warga di Desa Sirmulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, disatroni maling. Pelaku yang masuk dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan tersebut saat penghuninya sedang tertidur tersebut membawa kabur sejumlah barang berharga.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan pencurian itu terjadi di rumah korban, Sofia (46 tahun) pada 8 Agustus 2023. Pelaku AW (30 tahun) yang sudah ditangkap polisi membawa kabur
celengan berisi Rp 3 juta dan HP Oppo A54, "Serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta rupiah," katanya di Mapolres Malang, Rabu (22/11/2023).
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dampit. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi. Setelah beberapa lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Adapun modus yang digunakan pelaku adalah mencongkel jendela bagian depan dan masuk ke dalam rumah saat korban tidur. Korban baru mengetahui kejadian pencurian saat terbangun hendak shalat Subuh.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AW mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Saat ini AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Dampit guna proses penyidikan lebih lanjut. AW diduga terlibat aksi pencurian di permukiman warga saat penghuninya terlelap di malam hari.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena ditengarai AW melakukan aksi serupa di tempat lain," kata dia menambahkan.