Kamis 23 Nov 2023 16:36 WIB

Penertiban APK Digencarkan Jelang Masa Kampanye

Penertiban APK dan APS dilakukan oleh Satpol PP Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas Bawaslu dibantu Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (31/10/2023). Kegiatan penertiban APK dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Petugas Bawaslu dibantu Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (31/10/2023). Kegiatan penertiban APK dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggencarkan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Pasalnya, sebelum masa kampanye ini sudah banyak APK yang tidak berizin dipasang di berbagai titik di Kota Yogyakarta.

Padahal, masa kampanye Pemilu 2024 sendiri dimulai dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Berbagai APK bahkan termasuk APS (alat peraga sosialisasi) milik partai politik sudah banyak ditemukan dan ditertibkan di Kota Yogyakarta.

"Pemkot Yogya menggencarkan penertiban APK menjelang masa kampanye. Jadi kalau sebelum masa kampanye maka berlaku perda tentang reklame, dan setelah masa kampanye berlaku tentang peraturan kaitannya dengan Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tentang APK dan APS," kata Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/11/2023).

Penertiban APK dan APS ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta. Singgih juga menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta netral dalam Pemilu 2024.

"Saya tegaskan lagi bahwa Pemkot netral, jadi yang melanggar ketentuan pasti kemudian kita taat aturan. Ini di beberapa ruas jalan kemarin dipastikan sudah kita lakukan penertiban dan di beberapa tempat lainnya oleh Satpol PP," ujar Singgih.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan bahwa kebanyakan APK yang sudah dipasang berkaitan dengan gambar calon legislatif dan calon presiden/calon wakil presiden. Mengingat masa kampanye belum dimulai, pihaknya terus melakukan upaya penertiban.

"Dalam pelaksanaannya, kita sesuai dengan Perwal Nomor 75 Tahun 2023," kata Octo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement