Jumat 24 Nov 2023 09:02 WIB

Tak Berizin, Ribuan APK dan APS di Yogyakarta Ditertibkan Satpol PP

Penertiban APK dan APS ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Penertiban alat peraga kampanye di Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Penertiban alat peraga kampanye di Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan bahwa pihaknya telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye Pemilu 2024 ini. Ribuan APK dan APS tersebut ditertibkan karena tidak berizin.

Octo menuturkan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap 976 APK dan APS hingga 14 November 2023. Namun, sekitar satu pekan setelahnya bertambah menjadi 1.060 APK dan APS yang ditertibkan hingga 22 November 2023 kemarin.

Baca Juga

"Sehingga total penambahan ada 93 (APK dan APS) selama kurang lebih satu pekan ini dan kita lakukan penertiban berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame," kata Octo di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (22/11/2023).

Penertiban dilakukan mengingat saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu 2024, namun sudah banyak ditemukan APK dan APS tidak berizin. Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"(APK dan APS) Yang ditemukan banyak berkaitan dengan gambar caleg dan berkaitan dengan capres," kata Octo.

Octo menjelaskan, dalam pelaksanaan penertiban APK dan APS ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dengan begitu, penertiban APK dan APS ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Sebab, kata Octo, Bawaslu yang menentukan APK maupun APS tersebut melanggar atau tidak.

Setelah itu, KPU yang secara koordinator akan menyampaikan kepada partai politik maupun pihak yang memasang APK dan APS untuk melakukan penertiban secara mandiri. Jika tidak ada tanggapan dari partai politik maupun pihak yang memasang APK dan APS, maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, nanti sesuai dengan perwalnya juga di Pasal 10 bahwa Pemkot Yogya (dalam hal ini Satpol PP) dalam posisi memfasilitasi apa yang sudah menjadi rekomendasi dari Bawaslu," ucapnya.

"Pengawasannya ada di Bawaslu, posisi Satpol PP adalah menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu. Jadi yang proaktif adalah Bawaslu, Pemkot Yogya dalam hal ini Satpol PP selaku aparat penertiban dan penegakan perda dalam posisi fasilitator," kata Octo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement