Senin 27 Nov 2023 10:47 WIB

TPPK-PPKS Dibentuk di Sekolah dan Kampus DIY Cegah Kekerasan

Satgas TPPK-PPKS baru terbentuk di 28 kampus di DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Bullying School
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Bullying School

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sudah terbentuk di seluruh sekolah jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemda DIY. TPPK ini dibentuk untuk mencegah dan menangani kasus seksual yang terjadi di sekolah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, pembentukan TPPK dilakukan untuk mewujudkan sekolah ramah anak. Hal ini juga mengingat kasus kekerasan masih banyak terjadi di DIY, khususnya pada perempuan dan anak.

"Semua sekolah di bawah kewenangan DIY sudah terbentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, sudah 100 persen terbentuk," kata Erlina kepada Republika.

Tidak hanya di sekolah, di lingkungan perguruan tinggi di DIY juga dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Saat ini, belum seluruh kampus di DIY yang sudah memiliki Satgas PPKN.

Erlina menuturkan, satgas ini baru terbentuk di 28 kampus yang ada di DIY. Meski begitu, kedepannya pembentukan Satgas PPKS ini akan terus ditambah di kampus-kampus lainnya.

Pembentukan TPPK maupun PPKS ini, tegas dia, sebagai komitmen untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY. Sebab, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini masih cukup tinggi di DIY.

Meski, disebutkan pada 2023 hingga November ini kasus yang tercatat belum di atas kasus yang terjadi di 2022. Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, di 2022 tercatat sebanyak 1.282 kasus.

"Saat ini masih landai-landai saja, di 2022 ada 1.282 kasus. Di 2023 sampai November ini saya belum lihat datanya, tapi masih dalam batas artinya tidak lebih dari 2022," ujar Erlina.

Untuk itu, TPPK maupun Satgas PPKS ini bertugas untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan yang ada di sekolah, utamanya terkait kekerasan seksual. Selain itu, TPPK dan Satgas PPKS juga bertugas untuk memberikan pemahaman terkait kekerasan ini.

"Kami harus kerja keras supaya semua TPPK kemudian memberikan pemahaman ataupun punya program untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang ada di sekolah, dikuati terutama di pencegahannya. Begitu juga di perguruan tinggi, dan di dinas pendidikan juga sudah terbentuk Satgas PPK-nya, dinas kami termasuk salah satu unsurnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement