Selasa 28 Nov 2023 17:15 WIB

Demo di Kantor Gubernur, Buruh Desak UMK 2024 Jateng Naik 13 Persen

Penghitungan UMK 2024 diminta berdasarkan skema kebutuhan hidup layak.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Buruh berdemo menolak upah murah (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Buruh berdemo menolak upah murah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan buruh/pekerja yang ada di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya, turun ke jalan, menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, di Kota Semarang, Selasa (28/11/2023) siang.

Dala aksi ini, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 menggunakan skema penghitungan upah yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pasalnya, dengan skema penghitungan PP Nomor 51 Tahun 2023, seperti halnya UMP Jateng 2024 yang hanya mengalami kenaikan 4,02 persen, masih jauh dari harapan buruh yang meghendaki kenaikan minimal 13 persen.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setiyono mengatakan, kenaikan upah sebesar 4,02 persen tidak bisa diterima para buruh, karena dengan persentase tersebut nominal kenaikannya cukup rendah.

Bahkan nilai kenaikannya masih jauh dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh unsur perwakilan pekerja di Dewan Pengupahan. Karena dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 UMK hanya akan naik sekitar 4 – 6 persen.

“Sementara berdasarkan hasil survei kami (para pekerja), KHL buruh yang ada di Jateng akan dapat dipenuhi apabila kenaikan upah besarannya mencapai sekitar 13 persen,” tegasnya.

Nanang juga menegaskan, dengan nominal kenaikan upah hanya 4,02 persen, buruh dan pekerja sangat kecewa, bahkan prihatin. Ternyata pemerintah hanya berpihak pada kepentingan pengusaha.

Oleh karena itu, masih kata Nanang, para buruh mendesak agar dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng tahun 2024, penjabat (pj) gubernur Jateng  mengabaikan skema penghitungan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Namun menggunakan rumus upah minimum tahun berjalan + inflasi + pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu. Sehingga akan dihasilkan besaran upah yang sesuai dengan harapan para buruh dan pekerja di Jateng.

Sebab jika bicara ideal, kenaikan UMK 2024 yang sesuai harapan para buruh dan pekerja besarannya sekitar 13 persen di seluruh kabupaten/kota di Jateng, bukan sebesar 4 hingga 6 persen.    

Untuk itu, jelasnya, para buruh meminta kepada pj gubernur Jateng berani melakukan intervensi kebijakan dengan menghitung UMK 2024 berdasarkan skema kebutuhan hidup layak.

Sehingga kenaikan upah yang lebih ideal dengan kebutuhan sekarang bisa dirasakan oleh para buruh. “Karena dalam hal penetapan UMK di Jateng, pj gubernur memang memiliki kewenangan,” tegasnya.

Aksi demo ini dapat berjalan dengan tertib dan aman. Kendati tidak ditemui oleh pj gubernur, massa buruh kemudian membubarkan diri setelah perwakilan mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan penetapan UMK di Jateng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement