REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Buruh Kabupaten Semarang mengancam bakal melakukan aksi total dengan kekuatan penuh, jika kenaikan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah masih jauh dari harapan para buruh/pekerja.
Sebab, para pekerja tetap menghendaki penetapan UMK Jateng 2023 agar mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal ini terungkap seusai audiensi elemen pekarja Kabupaten Semarang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) bersama dengan Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, di gedung wakil rakyat, Rabu (29/11/2023).
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta mengungkapkan, Kamis (30/11), merupakan batas waktu penetapan UMK Jateng 2023.
Apabila besaran UMK yang ditetapkan oleh pj gubernur masih jauh dari harapan para pekerja, masing-masing induk organisasi serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB) di tingkat provinsi telah sepakat termasuk KSPN akan bersikap.
“Kami dari KSPN, kalau pj gubernur masih tetap menggunakan PP 51 Tahun 2023 dalam penetapan UMK 2024, maka kami akan aksi total, all out- lah,” katanya menegaskan, kepada awak media.
Terkait audiensi ini, lanjut Sumanta, Aliansi Gempur ingin meminta dukungan dari wakil rakyat. Kalangan pekerja ingin DPRD Kabupaten Semarang bisa membuat rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap agar aspirasi para pekerja.
“Sehingga para buruh/pekerja di Kabupaten Semarang ini bisa mendapatkan kenaikan upah yang lebih layak,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang, Taufiqur Rahman usai menghadiri audiensi ini, menyampaikan dari audiensi bersama Aliansi Gempur terungkap jika para pekerja menghendaki kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Adapun usulan persentase kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2024 sebesar 4,08 persen merupakan hasil penghitungan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan memang PP itu mengatur formulasi penghitungan tersebut.
Terkait aspirasi Aliansi Gempur, wakil rakyat Kabupaten Semarang juga siap mengawal. “Oleh karena itu apa yang berkembang dalam auudiensi ini akan disampaikan kepada bupati Semarang, Kamis besok,” tegasnya.
Menyikapi upah minimum 2024, sebelumnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jateng menilai tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2024 hingga 15 persen terlalu besar.
Ketua Umum Kadin Jateng, Harry Nuryanto mengungkapkan, penetapan UMP Jateng 2024 dengan kenaikan 4,02 persen merupakan putusan yang akan bisa diterima para pelaku usaha.
Menurut dia, besaran kenaikan UMP itu sudah ada rumus penghitungannya dan peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja, dalam hal ini PP Nomor 51 Tahun 2023 tentunya sudah melalui kajian dengan baik.
Sehingga munculnya formulasi penghitungan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa itu sudah menjadi rumus yang pas dari kajian tersebut. “Jadi ketika keluar angka itu, saya pikir tidak akan memberatkan,” katanya.