Kamis 30 Nov 2023 15:46 WIB

Harus Bayar Rp 56 Juta, Calhaj Tetap Berharap Pemerintah Bantu Turunkan Biaya Haji

Rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah petugas membantu jamaah haji mencari koper saat kepulangan di asrama haji (ilustrasi)
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah petugas membantu jamaah haji mencari koper saat kepulangan di asrama haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji (calhaj) terus meningkat dari tahun ke tahun. Terbaru, dilaporkan calhaj harus membayar besaran Rp 56 juta untuk melaksanakan ibadah haji.

Mengetahui hal tersebut, calon jamaah haji (calhaj) asal Bojonegoro, Badri, mengaku cukup terkejut dengan kenaikan tersebut. Meskipun tidak dapat berbuat apa-apa terkait kebijakan itu, dia tetap merasa keberatan. "Kalau bisa ya, pemerintah bantu untuk diturunkan," kata warga berusia 65 tahun tersebut saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (30/11/2023).

Badri sendiri telah mendaftar untuk ibadah haji sejak Desember 2011 lalu. Bermodal hasil dagangan, saat ini dia baru mampu mengumpulkan biaya haji sekitar Rp 30 juta di salah satu bank syariah.

Kenaikan biaya haji tentu dapat memperlambat keinginannya untuk beribadah ke Tanah Suci. Meskipun biaya haji terus naik, keinginan Badri untuk beribadah tidak pernah surut.

Ia akan berusaha agar keinginan dan cita-citanya untuk ibadah haji dapat tercapai. "Saya sudah menunggu antrean 13 tahun dan ini yang sudah ditunggu-tunggu dari lama," ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama menetapkan besaran rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07.  Penetapan BPIH tersebut naik apabila dibandingkan dengan BPIH 2023 senilai Rp 90.050.637.

”Besaran rata-rata BPIH 1445/2024 per jamaah, untuk jamaah reguler sebesar 93.410.286.07 juta," ujar Ketua Komisi VIII DPRI, Ashabul Kahfi, saat memimpin rapat kerja bersama dengan Menteri Agama RI di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2023).

Dengan penetapan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji sekitar Rp 56 juta atau 60 persen dari total BPIH. Bipih ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost, dan biaya visa.

Sementara itu, nilai manfaat yang akan didapatkan jamaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp 37 juta (40 persen dari total BPIH). Secara keseluruhan, menurut dia, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement