REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL -- Polres Kendal menangkap seorang perangkat desa berinisial SA (46 tahun) setelah melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Akibat perbuatan SA, korban berinisial PL (27 tahun) kini dalam kondisi hamil lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, aksi kekerasan seksual oleh SA terhadap PL terjadi di Desa Curugsewu, Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 22 Mei 2025, sekitar pukul 22:00 WIB. Malam itu, tersangka mendatangi PL yang tinggal di rumah kerabatnya. SA datang ketika kerabat PL sedang tak di rumah.
"Korban ini, mohon maaf, disabilitas. Memang tetangga-tetangga sekitar biasa memberikan makan terhadap korban ini. Jadi dengan modus itu, tersangka memanfaatkan, membawa makanan guna ke rumah korban," kata AKP Bondan saat memberikan keterangan pers, Kamis (6/11/2025).
Bondan menambahkan, ketika SA tiba, PL baru saja selesai mandi dan masih mengenakan handuk. "Dari situlah timbul niat jahat tersangka untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban," ujarnya.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus kekerasan seksual oleh SA terhadap PL bermula dari laporan warga ke Polsek Patean. Setelah berkoordinasi, SA dan PL dibawa ke Satreskrim Polres Kendal.
"Kemudian kami lakukan pemeriksaan, kami kumpulkan alat bukti, lalu kami melaksanakan gelar perkara, sehingga kami naikkan ke penyidikan dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Bondan.
Dia mengungkapkan, SA ditangkap pada 1 November 2025. "Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf H Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Bondan.