Jumat 01 Dec 2023 16:17 WIB

Polres Tanjung Perak Tangkap Driver Ojol Pelaku Pelecehan Seksual

BM merupakan warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran, Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pelecehan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap driver ojek online (ojol) berinisial BM (51) atas dugaan pelecehan seksual. Pelecehan seksual yang dimaksud adalah pelaku memamerkan kemaluannya terhadap anak di bawah umur di kawasan Wonosari Lor, Surabaya. Video rekaman aksi pelaku pun sempat viral di media sosial.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan, BM merupakan warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran, Surabaya. Adapun korbannya adalah AR, warga Wonosari Lor, Surabaya. Herlina menjelaskan, pelecehan terjadi pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 WIB, di mana saat itu pelaku sebagai driver ojol tengah mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor.

"Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya. Karena keadaan sekitar sangat sepi, kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya," kata Herlina, Jumat (1/12/2023).

Herlina melanjutkan, setelah korban mendekat, pelaku BM langsung membuka ritsleting celana yang dipakai. Setelah itu, BM langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi.

"Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelaminnya untuk melakukan masturbasi," ujar Herlina.

Atas peristiwa tersebut, ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama pelaku langsung ditangkap di rumahnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna cokelat, satu pasang sepatu, satu tas hitam, satu masker, satu unit motor Revo, dan satu helm warna hitam. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement