REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Jajaran Resmob Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang pria berinisial AS (37), warga Jakarta Barat, yang diduga menjadi bagian dari jaringan pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.
Pria kelahiran Medan ini diamankan tim Resmbob Satreskrim Polres Salatiga beberapa saat setelah mengirimkan paket berisi uang palsu (upal) melalui sebuah jasa ekspedisi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/11) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, tindakan kepolisian terhadap AS ini merupakan hasil dari pengembangan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dengan terduga pelaku DA di Jalan Wahid Hasyim, lingkungan Sidorejo Lor, Kamis (2/11/2023) lalu.
“Saat itu, jajaran kami mengamankan DA berikut barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” katanya, di Salatiga, Jawa Tengah.
Selanjutnya, kata Arifin, jajaran Satreskrim melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan asal-usul uang palsu yang diamankan dari terduga pelaku DA.
Berdasarkan keterangan DA, didapatkan petunjuk jika pengirim uang palsu itu berada berada di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Atas petunjuk ini, jajaran Resmob bergerak ke Purwokerto untuk melakukan pengintaian.
Setelah melakukan pengintaian di lokasi, tim Resmob mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan sebuah gerai jasa pengiriman paket kilat di Purwokerto.
“Selanjutnya pria itu diamankan dan setelah diinterogasi, mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu dengan alamat tujuan di luar Jawa,” ujar kasatreskrim.
Arifin juga menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi adalah enam paket berisi uang palsu. Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur, kembali didapatkan barang bukti.
Antara lain, 1.347 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 590 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 110 lembar uang palsu yang masing- masing terdiri tiga pecahan Rp 50 ribu yang belum dipotong, sembilan lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong.
Selain itu, juga diamankan tiga lembar plastik yang dibuat untuk garis pengaman pada uang palsu serta satu pak alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang palsu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Hendri Widyoriani mengatakan, terduga pelaku yang diamankan di Purwokerto menawarkan jual beli uang palsu melalui media online.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar upal yang telah diamankan sebelumnya di wilayah Kota Salatiga. “Terhadap tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar,” kata dia.