Senin 04 Dec 2023 19:58 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Penjaga Warkop Nyambi Edarkan Sabu

Barang bukti 26 poket plastik berisi sabu seberat 8,58 gram disita.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seorang penjaga warkop berinisial GP alias Tupai (27) ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. GP ditangkap di tempat kosnya, Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Sawahan, Surabaya, pada Rabu (8/11/2023).

Daniel mengungkapkan, petugas mengamankan 26 poket plastik berisi sabu dengan berat total 8,58 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SIS yang saat ini masuk daftar DPO.

"Sabu itu ia peroleh pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB dengan cara diranjau di Jalan Raya Kletek, Sidoarjo," kata Daniel, Senin (4/12/2023).

Pada awalnya, GP memperoleh  10 gram sabu dari SIS. Sabu itu dibeli GP dari SIS dengan harga Rp 1 juta per gram dengan sistem pembayaran ketika barang laku terjual.

Sabu sebanyak 10 gram oleh tersangka dipecah menjadi beberapa poket, untuk dijual kembali. Tersangka GP mengaku sudah dua kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari SIS untuk dijual dan mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement