Ahad 17 Dec 2023 04:07 WIB

Ahli Waris Korban Laka Bus Handoyo Terima Santunan Jasa Raharja Jateng

Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Rombongan keluarga dari salah satu korban PO Handoyo tengah menjenguk di Rumah Sakit Radjak Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Rombongan keluarga dari salah satu korban PO Handoyo tengah menjenguk di Rumah Sakit Radjak Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jasa Raharja Jawa Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Jumat, 15 Desember 2023 sore.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyampaikan seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Kami telah menyerahkan santunan bagi seluruh ahli waris korban di wilayah Jateng. Terdapat sembilan korban meninggal dunia yang ahli warisnya berdomisili di wilayah Jateng, tujuh di Magelang, satu di Temanggung, dan satu di Kendal,” ujar Triadi di Semarang, Sabtu (16/12/2023).

Dikatakan santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Triadi menyampaikan Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.

"Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” ujar Triadi.

Atas musibah tersebut, Triadi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.  “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

Musibah yang terjadi sekitar pukul 15.40 WIB tersebut, bermula saat bus yang mengangkut 18 penumpang dan tiga kru, melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Setiba di TKP saat melaju di jalan yang menikung, kendaraan oleng dan menabrak pagar pembatas jalan hingga terbalik.

Akibat kecelakaan tersebut, 12 meninggal dunia dan enam orang mengalami luka berat. Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke RS Abdul Radjak Purwakarta. Sementara korban luka tengah dirawat di RS Siloam dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement