Rabu 20 Dec 2023 15:20 WIB

JPW Minta Pemasangan APK Dipastikan Kokoh dan tak Mudah Roboh

Menurut Kamba, pemasangan APK seharusnya mengikuti aturan yang ada.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan usai dicopot Satpol PP di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023). Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan. Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot  kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalu-lintas. Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan usai dicopot Satpol PP di kawasan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis (14/11/2023). Bawaslu Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP menyisir jalanan kawasan Kabupaten Bantul untuk mencopot APK yang melanggar aturan. Ratusan APK yang tidak sesuai ketentuan Bawaslu dicopot kemudian dibawa ke gudang penyimpanan. APK yang dicopot mayoritas menempel di pohon, tiang lampu penerangan jalan, atau yang menutupi rambu lalu-lintas. Razia APK ini akan dilakukan secara berkala oleh Bawaslu hingga masa tenang Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jogja Police Watch (JPW) meminta pihak kepolisian bersama Bawaslu Sleman, Satpol PP, dan partai politik untuk senantiasa rutin melakukan razia terhadap baliho, rontek, spanduk dan sejenisnya di wilayah yang rawan roboh. Hal tersebut  untuk memastikan bahwa APK yang dipasang aman, kokoh, dan tidak mudah roboh meski kena angin kencang misalnya.

"JPW berharap kasus APK yang menimpa warga tidak disalahkan kepada EO yang memasang APK tetapi pihak partai politik maupun caleg juga harus bertanggung jawab," kata Kepala Divisi Humas JPW Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga

Menurutnya pemasangan APK seharusnya mengikuti aturan yang ada. Jika melanggar, maka Bawaslu bersama instansi terkait harus melakukan tindakan penertiban tanpa tebang pilih.

"Jangan sampai APK yang tidak berizin dicopot oleh warga dipersoalkan kemudian hari padahal tidak izin warga setempat," ucapnya. 

Pemasangan baliho diketahui tidak diperbolehkan di sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan dan lain-lain. Para peserta pemilu diminta untuk mematuhi aturan tersebut.

"Beberapa tempat juga perlu dicermati pula di beberapa lokasi ada inisiatif dan kesepakatan warga bahwa di wilayah tertentu bebas pemasangan atribut patpol, caleg dan capres," ungkapnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement