Jumat 22 Dec 2023 11:05 WIB

Sebanyak 449 Narapidana Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal

Heni mengatakan, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly saat meresmikan Gedung Pesantren At-Taubah khusus narapidana di Lapas Klas 1 Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly saat meresmikan Gedung Pesantren At-Taubah khusus narapidana di Lapas Klas 1 Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur mengusulkan 449 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus natal 2023. Kakanwil KemenkumHAM Jatim Heni Yuwono menjelaskan, karena bersifat khusus, maka hanya narapidana yang berasal dari umat kristiani yang diusulkan.

"Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)" kata Heni, Jumat (22/12/2023).

Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu pun mengungkapkan, pengusulan yang dilakukan oleh SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani, hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

"Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan," ujar Heni.

Heni mengatakan, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Perubahan bisa terjadi jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

"Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku," ucap Heni.

Heni menegaskan, proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini bersifat gratis. Jika ada penyimpangan, Heni menegaskan tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Silakan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya. Tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan," kata Heni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement