Kamis 04 Jan 2024 20:51 WIB

Pengunjung Lapas Lamongan Coba Selundupkan Benda Tajam di Celana Dalam

Pengunjung itu mengaku benda tersebut merupakan jimat.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Lembaga pemasyarakatan (lapas).
Foto: ANTARA FOTO
(ILUSTRASI) Lembaga pemasyarakatan (lapas).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN — Seorang pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lamongan, Jawa Timur, didapati menyembunyikan benda tajam. Benda tersebut diduga akan diselundupkan untuk kakaknya, yang merupakan warga binaan di lapas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono menjelaskan, pengunjung berinisial AM itu hendak mengunjungi keluarganya yang menjadi warga binaan di Lapas Lamongan, berinisial BC. 

Baca Juga

“Saat berkunjung, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu,” ujar Heni, dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).

Menurut Heni, petugas lapas mencurigai pengunjung tersebut karena gerak-geriknya tidak biasa. Cara AM berjalan dinilai tidak normal. Ditambah lagi, ketika digeledah, AM merapatkan kedua kakinya. Terutama saat petugas menggeledah bagian belakang tubuh AM.

Karena itu, Heni mengatakan, petugas meminta AM untuk melepas celananya guna pemeriksaan lebih lanjut. “Petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna merah di celana dalam pada tubuh bagian belakang AM,” ujarnya.

Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang direkatkan dengan selotip. Saat dibuka, di dalamnya terdapat besi runcing. “Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda tersebut karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam,” kata Heni.

Dari hasil pemeriksaan petugas, AM mengaku benda runcing itu merupakan jimat agar kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan merasa aman. “AM mengaku dititipi oleh kakeknya yang diperuntukkan kepada kakaknya, yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan, berinisial BC,” kata Kepala Lapas Lamongan, Mahrus.

Atas kejadian tersebut, Mahrus mengatakan, AM dikenakan sanksi tidak boleh mengunjungi siapa pun di Lapas Lamongan selama enam bulan ke depan. “Sedangkan hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” katanya.

Mahrus mengatakan, ada beberapa sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada BC, seperti penundaan sementara kunjungan, atau bentuk hukuman lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement