Sabtu 13 Jan 2024 14:21 WIB

Pesta Miras Hingga Ganggu Tetangga, Empat Pemuda di Solo Diamankan Polisi

Tim Sparta Polresta Solo menindaklanjuti informasi warga soal pesta miras itu.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Polisi menyita botol berisi minuman keras (miras).
Foto: Dokumen
(ILUSTRASI) Polisi menyita botol berisi minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Empat pemuda diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo, Jawa Tengah, lantaran pesta minuman keras (miras) dan berisik, sehingga mengganggu masyarakat sekitar. Tim Sparta mengamankan para pemuda itu merespons keluhan dari masyarakat.

Kepala Polresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kepala Satuan Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan, kejadian itu dilaporkan pada Sabtu (13/1/2024), sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, kata dia, Tim Sparta Satuan Samapta tengah melakukan patroli wilayah. 

Baca Juga

Kemudian ada informasi dari masyarakat yang masuk melalui call center Tim Sparta. Dilaporkan ada sejumlah pemuda yang pesta miras di salah satu tempat kawasan Jalan Jambu, Laweyan. “Ada sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras sampai jam larut malam dan nada bicaranya keras, sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” kata Arfian, Sabtu (13/1/2024).

Setelah dicek ke lokasi, Arfian mengatakan, Tim Sparta mendapati sejumlah pemuda yang tengah pesta miras di dalam kamar. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti miras jenis ciu,” katanya.

Arfian mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa dua botol bekas air mineral berukuran 1.500 mililiter berisi ciu. Empat pemuda yang pesta miras pun diamankan, yaitu berinisial DA (36 tahun), AIA (22), VP (36), dan DPM (22).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pemuda dan barang bukti miras tersebut dibawa ke Mako Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring (tindak pidana ringan),” kata Arfian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement