Selasa 16 Jan 2024 10:35 WIB

Polisi Amankan Pisau yang Digunakan Guru Pelaku Pencabulan Siswa SD di Yogyakarta

Ditemukan lima anak yang memenuhi unsur-unsur sebagai korban pencabulan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta mengamankan sejumlah bukti terkait dengan kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta. Guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial NB alias JL (24 tahun).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa pisau, ponsel, hingga lima stel pakaian milik korban. Pisau tersebut digunakan oleh tersangka untuk menakut-nakuti anak yang menjadi korban pencabulan tersangka.

"Pisau dilakukan untuk menakut-nakuti dari anak tersebut," kata Aditya saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2023).

Disampaikan Aditya, modus pelaku melakukan aksinya dengan mendekati korbannya. Korban diajak berbincang, lalu tiba-tiba melakukan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban.

"Modus tersangka sebagai guru dengan mendekati, berbincang akrab dengan korban, lalu tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," ucap Aditya.

Setidaknya, dilaporkan ada lima korban yang merupakan siswa SD menjadi korban pencabulan tersangka. Lima anak tersebut terdiri dari empat anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Sementara, sebelumnya dilaporkan oleh kepala sekolah ke polisi bahwa ada 15 anak yang menjadi korban pencabulan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan hanya lima anak yang memenuhi unsur-unsur sebagai korban pencabulan.

"Jadi tidak masuk dalam unsur pasal (pencabulan), jadi dia memang dipegang tapi pegang pundak, itu kan tidak masuk unsur. Kalau yang lima sudah megang ke bagian tubuh yang vital," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76 e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Terhadap tersangka, juga diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain itu, juga denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement