REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) maupun Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, baru-baru ini menyisakan duka mendalam dan memicu sorotan tajam terhadap dugaan masifnya kerusakan hutan di kawasan hulu. Peristiwa alam ini dinilai bukan sekadar bencana biasa, melainkan tragedi ekologis yang diperparah oleh kebijakan dan aktivitas manusia.
Ketua Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu (PBB) DIY Dewanto P Siregar mendesak adanya investigasi menyeluruh dan mengaudit izin hutan di kawasan tersebut.
"Kecurigaan publik semakin menguat lantaran air bah yang menerjang permukiman turut membawa serta gelondongan kayu. Hal ini mengindikasikan adanya praktik pembalakan liar (illegal logging) dan izin pengusahaan hutan yang tak terkendali di sekitar lokasi bencana," jelas Dewanto di Yogyakarta, Ahad (30/11/2025).
Dewanto P Siregar juga mendesak pemerintah pusat dan pihak berwajib untuk segera bertindak. "Musibah sebesar ini pasti ada asbab musababnya. Mana pemerintah daerahnya? Kami mendesak agar segera diturunkan Tim Investigasi dan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) untuk mengusut tuntas penyebab utama bencana ini agar menjadi berita nasional," kata Dewanto.
Dewanto juga menyentil lemahnya pengawasan di lapangan. "Kok bisa pembalakan itu dibiarkan? Mana fungsi pengawasan? Masyarakat harus berani menyampaikan dan menghentikan kegiatan-kegiatan ilegal tersebut," jelasnya.
Situasi ini, kata Dewanto, juga memunculkan pertanyaan mengenai peran kepala daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Para Kepala Daerah misalnya Bupati Masinton Pasaribu saat ini menjabat di Tapanuli Tengah (Tapteng), daerah yang juga terdampak parah dan sempat terisolasi, harus juga bertanggung jawab Isu kebijakan lingkungan di kawasan Tapanuli secara keseluruhan menjadi perhatian.
Menanggapi bencana tersebut, Dewanto melontarkan kritik keras. "Alam punya caranya sendiri kalau cara pemimpin-pemimpin negeri dan daerah gak bener, main-main, dan tidak punya empati lingkungan. Maka alam buat skenario yang di luar dugaan dan sandiwara manusia ujarnya," katanya.
Berdasarkan analisis pegiat lingkungan, kerusakan alam yang memperparah bencana di Sumatera Utara, khususnya Tapanuli, bersumber dari tiga hal utama yakni pembalakan liar yakni penebangan pohon secara ilegal yang menghilangkan fungsi hutan sebagai penahan air, izin pengusahaan hutan tak terkendali ataupemberian izin yang masif tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, termasuk di wilayah hulu, serta kurangnya rehabilitasi atau inimnya program rehabilitasi yang berjalan efektif di lahan-lahan bekas alih fungsi hutan, seperti eks area tambang.
"Kerusakan Ekosistem Batang Toru, yang mencakup sebagian besar kawasan Tapanuli, disebut menjadi faktor kunci. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan air hujan tidak mampu tertahan dan langsung mengalir deras, memicu banjir bandang dan longsor yang kini merenggut korban jiwa dan memutuskan akses vital.
"Masyarakat menuntut agar temuan tim investigasi nantinya diumumkan secara transparan dan dijadikan dasar untuk penindakan hukum terhadap korporasi atau oknum yang terbukti merusak hutan. Perlunya penegasan kembali komitmen pemerintah daerah dan pusat untuk menjadikan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama, bukan hanya saat bencana terjadi," jelasnya.
Dewanto juga menyoroti pentingnya peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang secara struktural berada di bawah koordinasi lintas kementerian, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan.
Satgas PKH yang dibentuk untuk menegakkan kedaulatan atas Sumber Daya Alam (SDA) hutan, memiliki Ketua Pelaksana yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Bapak Febrie Adriansyah, dengan Ketua Pengarah yang diemban oleh Menteri Pertahanan, Bapak Sjafrie Sjamsoeddin. Tim inilah yang didesak untuk turun dan menindaklanjuti secara pidana dan perdata.
"Keterlibatan Satgas PKH diharapkan mampu mengungkap dugaan keterlibatan korporasi dan menertibkan jutaan hektare lahan hutan bermasalah, termasuk di kawasan Tapanuli," katanya.