Senin 29 Jan 2024 06:42 WIB

Kecam PBB, Komisi I DPR Apresiasi Gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional

Sukamta mengingatkan Israel untuk tunduk pada perintah mahkamah internasional.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus belajar dari kasus penolakan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak di Jerman hanya karena mengenai pencetakan blanko spesimen tanda tangan.
Foto: istimewa
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus belajar dari kasus penolakan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak di Jerman hanya karena mengenai pencetakan blanko spesimen tanda tangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan Afrika Selatan yang diajukan ke International Court of Justice (ICJ) terhadap genosida yang dilakukan Israel kepada rakyat Palestina menghasilkan putusan agar Israel menghentikan genosida. Perjuangan Afrika Selatan dan keputusan mahkamah internasional ini menurut anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, patut diapresiasi dan di dukung oleh negara-negara di dunia.

"Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Afrika Selatan yang telah mengajukan gugatan dan hasilnya Israel diputuskan telah melakukan genosida kepada rakyat Palestina," kata Sukamta dalam siaran persnya, Senin (29/1/2024).

Namun keputusan ICJ dinilainya masih setengah-setengah. Di satu sisi memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun di sisi lain pengadilan tersebut tidak mengeluarkan perintah soal gencatan senjata padahal langkah ini sebagai satu cara menghentikan genosida.

Wakil ketua BKSAP DPR RI ini menyindir PBB yang dinilainya tidak lagi jadi menjadi lembaga yang menjaga perdamaian. Menurut dia, ketika mayoritas negara di dunia pendukung Palestina kehilangan harapan, kepercayaan, rasa keadilan dari Perserikatan Bangsa Bangsa, Mahkamah Internasional menjadi penjaga marwah pengadilan internasional dan menjaga tingkat keadilan dunia.

"PBB telah gagal menjaga perdamaian dunia dan melindungi hak asasi manusia rakyat Palestina. PBB tak berdaya dihadapan Israel dan Amerika Serikat. Mahkamah Internasional menjadi harapan baru tentang keadilan dunia," ujar Sukamta.

Sukamta juga mengingatkan Israel untuk tunduk pada perintah mahkamah internasional. 

"Ketundukan Israel terhadap putusan mahkamah Internasional merupakan kewajiban. Walaupun Israel tidak meratifikasi Konvensi Genosida 1948 namun Statuta Roma telah diratifikasi oleh Palestina dan diterima oleh IJC. Putusan ini juga harus di dukung tekanan politik dan ekonomi internasional terhadap Israel," kata anggota DPR dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Sebagai informasi sudah lebih dari tiga bulan Israel melakukan genosida kepada rakyat Palestina. Upaya penghentian genosida harus terus dilakukan untuk menyelamatkan jutaan rakyat Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement