Kamis 01 Feb 2024 14:52 WIB

Polisi Usut Senpi Kasus Penembakan di Colomadu, Disebut Dibeli di Klaten

Polisi masih mendalami orang yang menjual senjata api itu.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
Para tersangka kasus penembakan yang terjadi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang menyebabkan satu korban meninggal, diperlihatkan polisi, Kamis (1/2/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Para tersangka kasus penembakan yang terjadi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang menyebabkan satu korban meninggal, diperlihatkan polisi, Kamis (1/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR — Polisi mengusut asal usul senjata api (senpi) terkait kasus penembakan di kawasan Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang mengakibatkan korban meninggal. Senpi itu disebut dibeli tersangka dari Klaten, Jawa Tengah.

Sejauh ini ada tiga tersangka terkait kasus yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan (32 tahun), warga Boyolali, yang diketahui merupakan anggota ormas Brigade Umar bin Khattab. Salah satu tersangka berinisial KP (47 tahun), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga

Polisi menyebut KP merupakan tersangka utama atau orang yang menembakkan senpi. “Berdasarkan penyidikan oleh anggota kita, berdasarkan pengakuan dari pelaku utama KP, bahwa senpi tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Klaten,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, saat konferensi pers di Markas Polres Karanganyar, Kamis (1/2/2024).

Johanson mengatakan, tersangka KP mengaku membeli senpi tersebut dengan harga sekitar Rp 3 juta. Menurut dia, pengakuan tersangka masih akan didalami. Begitu juga soal seseorang yang menjual senpi tersebut kepada tersangka.

“Kita masih dalami siapa yang menjual. Jadi, kita dalami nanti ini ada satu peristiwa dan peristiwa yang lain yang akan kita kembangkan,” kata Johanson.

Tersangka KP disebut dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement