Kamis 01 Feb 2024 13:46 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan di Colomadu: Ada Kelompok Bawa Parang, Lawan Senpi

Menurut polisi, awalnya ada sekelompok orang yang mendatangi rumah di wilayah Kodan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
Para tersangka kasus penembakan yang terjadi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang menyebabkan satu korban meninggal, diperlihatkan polisi, Kamis (1/2/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Para tersangka kasus penembakan yang terjadi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang menyebabkan satu korban meninggal, diperlihatkan polisi, Kamis (1/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR — Polisi mengungkap kronologi kejadian penembakan yang menyebabkan warga Boyolali meninggal di kawasan Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Korban meninggal merupakan anggota ormas Brigade Umar bin Khattab, Yudha Bagus Setiawan (32 tahun).

Terkait kasus itu, polisi menetapkan tiga tersangka. Salah satunya KP (47), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang disebut sebagai tersangka utama. Sedangkan dua lainnya, yaitu ER (44), warga Mojosongo, Boyolali, dan PT (43), warga Ngemplak, Boyolali, disebut berperan membantu aksi tersangka utama.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (26/1/2024), sekitar pukul 22.07 WIB. Ia menjelaskan, awalnya ada rombongan ormas atas nama Brigade Umar bin Khattab yang mendatangi rumah di kawasan Dukuh Kodan, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu.

Sekelompok orang itu disebut ada yang membawa senjata tajam. “Ada sekelompok orang mendatangi rumah di wilayah Kodan tersebut, kemudian terjadi penyerangan. Pelaku penyerangan membawa senjata tajam berupa parang,” kata Johanson, Kamis (1/2/2024). 

Setelah itu, menurut Johanson, sekelompok orang tersebut bertemu tersangka ER dan PT, yang tengah berjaga di depan gerbang menuju rumah KP. Ia menyebut, sempat terjadi obrolan antara kedua belah pihak, namun rombongan tersebut tetap nekat masuk menuju kediaman KP. Kedua tersangka itu kemudian melapor kepada KP. “Kemudian dari masyarakat yang berkumpul di salah satu rumah di Kodan melakukan perlawanan,” kata dia.

Johanson menjelaskan, salah seorang dari rombongan tersebut sempat melempar senjata tajam dan api ke arah mobil milik teman tersangka. Kemudian tersangka KP keluar rumah dan menembakkan senjata api (senpi) ke atas sebanyak satu kali.

Mendengar tembakan tersebut, menurut Johanson, rombongan tersebut berbalik arah menjauhi rumah KP. Namun, KP mengejar rombongan tersebut dan menembakkan senjata api ke arah mereka lebih dari satu kali. “Salah satu pelaku mengarahkan (tembakan) kepada segerombolan orang tidak dikenal dan pada saat itu ada satu korban yang tertembak,” katanya.

Satu orang yang terkena tembakan dan meninggal di tempat itu Yudha Bagus Setiawan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pada 27 Januari 2024 pihak kepolisian disebut memanggil ER sebagai saksi. ER disebut mengakui terlibat dalam kejadian penembakan itu. Menurut Johanson, ER menyebut pelaku penembakan adalah KP.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar juga meminta keterangan dari warga berinisial U, yang disebut mengantar KP yang akan melarikan diri ke Kalimantan melalui Kendal, Jawa Tengah. 

Dari hasil pemeriksaan, disebut muncul satu nama berinisial PT, yang juga diduga terlibat. Polisi mengamankan PT di kediamannya, wilayah Boyolali, pada 29 Januari 2024. Sedangkan KP diamankan di Kendal pada hari yang sama.

Selain menangkap para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah senjata api, lima selongsong, satu proyektil, dan sebuah sorban milik korban. 

Tersangka KP disebut disangkakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Sedangkan tersangka ER dan PT dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement