Jumat 02 Feb 2024 19:27 WIB

Ribuan Orang Langgar Kawasan tanpa Rokok di Malioboro, Hanya Ditegur

Satpol PP Kota Yogyakarta juga menegur warga yang menghisap rokok elektrik.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Suasana di jalur pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Suasana di jalur pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Ribuan warga melanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meskipun ada ketentuan sanksi berupa kurungan atau denda, sejauh ini para pelanggar KTR hanya diberikan teguran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, pada 2023 terdata 2.923 orang yang merokok di KTR kawasan Malioboro. Terdiri atas 457 orang warga dan pelaku usaha pariwisata di kawasan tersebut, serta 2.466 orang yang merupakan wisatawan atau warga dari luar daerah. “Rata-rata setiap hari ada delapan orang yang diberikan teguran,” kata dia di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga

Menurut Octo, pihaknya tidak hanya menegur warga yang menghisap rokok biasa, tapi juga yang menggunakan rokok elektrik. “Mereka yang merokok menggunakan rokok listrik (elektrik) masuk yang kita berikan teguran,” ujarnya.

Octo mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya persuasif terhadap warga yang merokok di KTR Malioboro. Karenanya, penindakan hanya dilakukan dengan memberikan teguran. “Teguran lisan terutama kepada pelaku usaha jasa pariwisata yang setiap hari, setiap saat, ada di Malioboro,” kata dia.

Malioboro merupakan salah satu lokasi di Kota Yogyakarta yang masuk KTR, sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR. Di kawasan Malioboro ini warga dilarang merokok di sembarang tempat. Bagi yang hendak merokok, sudah disiapkan tempat khusus.

Namun, masih ada saja warga yang merokok tidak pada tempatnya. Berdasarkan perda, ada ketentuan sanksi bagi pelanggar KTR, yaitu berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta. “Ada sanksi dan ini besarannya cukup lumayan, Rp 7,5 juta setiap melakukan pelanggaran,” kata Octo.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, pemkot akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan penindakan secara persuasif terkait larangan merokok di KTR Malioboro. “Ternyata masih banyak pelanggaran. Ini juga menjadi satu aktivitas yang harus terus-menerus kita lakukan untuk mengedukasi wisatawan dan warga yang ada di kawasan pedestrian (trotoar) Malioboro mendukung KTR,” kata Singgih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement