REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Puluhan tahanan di rumah tahanan negara (rutan) polres dan polsek wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapat kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Polres Bantul berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi para tahanan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, ada 42 tahanan yang difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya. “Perinciannya, 21 tahanan polres dan sisanya tersebar di polsek-polsek se-Kabupaten Bantul. Satu tahanan tidak bisa mengikuti di Polres Bantul karena tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” kata dia, Rabu.
Jeffry mengatakan, Polres Bantul sebelumnya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi para tahanan mengikuti pemungutan suara pemilu. Teknisnya, kata dia, tidak melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Menurut Jeffry, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat mendatangi rutan. Ada enam petugas KPPS yang datang ke rutan dan memfasilitasi tahanan menggunakan hak pilihnya.
“Petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS datang ke polres untuk mendatangi tahanan. Setelah itu baru dilakukan pemungutan suara,” ujar Jeffry.
Jeffry menjelaskan, sebanyak 21 tahanan di rutan Polres Bantul terbagi dalam tiga TPS, yaitu TPS 28, TPS 29, dan TPS 14 Bantul. Perinciannya, lima orang di TPS 28, delapan orang di TPS 29, dan delapan orang tahanan lainnya di TPS 14. “Polri menjamin tahanan yang berada di rutan Polri untuk menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan,” ujar dia.