Kamis 29 Feb 2024 15:30 WIB

Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti berencana melakukan mutilasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Irfan Fitrat
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Waliyin dan Ridduan, dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Waliyin dan Ridduan, dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Waliyin (29 tahun) dan Ridduan (38), dijatuhi hukuman mati. Vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti berencana melakukan mutilasi terhadap korban Redho Tri Agustian. “Oleh karena itu, masing-masing (dijatuhi vonis) dengan pidana mati,” kata hakim ketua Cahyono, saat pembacaan putusan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa terhadap korban merupakan tindakan yang tidak manusiawi. “Oleh karenanya, menurut hemat majelis hakim, tidaklah dapat menjadikan alasan yang memaafkan dan membenarkan sebagaimana dalam KUHP,” kata Cahyono.

Hakim memerintahkan penahan kedua terdakwa sebelum dieksekusi. Vonis hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang disampaikan dalam persidangan di PN Sleman pada Kamis (25/1/2024). Jaksa menilai, kedua terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa korban.

Jaksa menilai, terdakwa secara tidak berkeperimanusiaan telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran. Karena itu, jaksa menuntut kepada majelis hakim agar memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Sri Haryani, menghargai putusan majelis hakim. Terdakwa, kata dia, belum berencana langsung mengajukan banding. “Kami pikir-pikir dulu karena ada waktu tujuh hari,” kata Sri.

Kasus mutilasi terhadap mahasiswa bernama Redho Tri Agustian berawal dari ditemukannya potongan tubuh oleh warga yang sedang memancing di wilayah Turi, Kabupaten Sleman, DIY. Potongan tubuh lainnya ditemukan di sejumlah titik. Sebagian potongan tubuh tersebut ditemukan di sungai. Ada juga yang di semak-semak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran Polda DIY kemudian meringkus dua tersangka laki-laki, yaitu Waliyan, warga Magelang, Jawa Tengah, dan Ridduan, warga DKI Jakarta, yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023).

Waliyan diketahui merupakan karyawan di salah satu usaha kuliner wilayah Yogyakarta. Sedangkan Ridduan penjual kue. Kepada polisi, tersangka mengaku mengeksekusi korban di tempat indekos tersangka, wilayah Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.

Polisi menyebut korban dan kedua tersangka saling mengenal. Dari hasil tes psikologi yang dilakukan terhadap tersangka, disebut tersangka melakukan mutilasi secara sadar. Tindakan itu disebut dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement