Sabtu 02 Mar 2024 08:14 WIB

Video Boleh Tukar Pasangan Diduga Buat Onar, Gus Samsudin Jadi Tersangka, Ini Motifnya

Polda Jatim mendalami dugaan unsur penistaan agama dari konten Gus Samsudin.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dijemput jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) untuk diperiksa terkait video viral boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dijemput jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) untuk diperiksa terkait video viral boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Buntut video “boleh tukar pasangan”, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Samsudin diduga membuat keonaran dengan membuat konten video yang viral di media sosial itu. 

Sebelumnya, viral di media sosial isu aliran yang memperbolehkan anggotanya bertukar pasangan. Belakangan, video itu diduga hanya konten yang dibuat Gus Samsudin dan diunggah di akun Youtube Mbah Den (Sariden). Kasus tersebut sempat diusut Polres Blitar lantaran pembuatan video diduga di Blitar, Jatim.

Baca Juga

Guna mempercepat pengusutan, kasus itu diambil alih Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Bahkan, Samsudin sampai dijemput paksa untuk dimintai keterangan. 

“Saudara Samsudin dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat penyidikan, sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Markas Polda Jatim, Kota Surabaya, Kamis (29/2/2024).

Setelah Samsudin diperiksa, begitu juga sejumlah saksi lainnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Jatim. “Saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto, Jumat (1/3/2024).

Motif pembuatan video

Kepala Subdirektorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Masuknya unsur membuat satu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” kata dia.

Menurut Charles, Samsudin mengklarifikasi video “boleh tukar pasangan” itu hanya konten sandiwara. Namun, kata dia, tetap dapat memicu gejolak di tengah masyarakat, sehingga Samsudin ditetapkan menjadi tersangka.

“Meskipun itu fiksi, meskipun itu sebuah skenario atau sandiwara, tetapi dalam undang-undang diatur itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah, keonaran di masyarakat,” kata Charles.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement