REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO — Seorang warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial DAP (26 tahun), ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Polres (Kapolres) Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Warsino, menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (1/3/2024). Polisi juga mengamankan barang bukti bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Warsino, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial AN, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka, kata dia, mengambil paket sabu-sabu dengan berat sepuluh gram di daerah Jebres, Kota Solo, berdasarkan petunjuk dari web.
Setelah mendapatkan sabu-sabu itu, Warsino mengatakan, tersangka kembali ke rumah kontrakannya untuk membagi atau memecah narkoba itu ke dalam paket kecil. Kemudian, tersangka menempatkan kembali sabu-sabu sebagaimana petunjuk dari AN.
“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN sebanyak Rp 500 ribu. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket narkoba tersebut, sebanyak dua paket sabu seberat 1,84 gram,” kata Warsino, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jajaran Polres Sukoharjo masih mendalami kasus peredaran narkoba itu.