Sabtu 09 Mar 2024 08:49 WIB

Bawa Sabu-Sabu Setengah Kilo, Warga Jakarta Ditangkap di Blitar

Polres Blitar Kota menyita sabu-sabu yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 800 juta.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika/Mardiah
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR — Seorang warga Jakarta Selatan berinisial MAR (29 tahun) ditangkap jajaran Polres Blitar Kota, Jawa Timur. Tersangka didapati membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) awalnya mendapat informasi soal dugaan peredaran narkoba di kawasan Alun-Alun Kota Blitar. “Selanjutnya semua anggota Satresnarkoba Blitar Kota melakukan penyelidikan secara total di sekitaran alun-alun,” kata dia, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga

Menurut Gede, petugas kemudian melihat gerak-gerik yang mencurigakan, di mana ada pengemudi ojek yang mendorong motornya bersama satu orang penumpang. Mereka kemudian berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Blitar.

Saat dipantau, Gede mengatakan, terlihat salah seorang di antaranya mengambil barang dan memasukkannya ke dalam tas ransel. Polisi kemudian mendekati orang itu dan melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, menurut Gede, diketahui barang yang dimasukkan tas ransel tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, ditemukan serbuk yang diduga bahan ekstasi. Orang berinisial MAR itu kemudian dibawa ke markas polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap di utara Alun-Alun Kota Blitar. Pelaku ini naik ojek dan janjian di TKP (tempat kejadian perkara), tempat ia ditangkap,” kata Gede.

Gede mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu, dengan berat sekitar 534 gram. Menurut dia, nilai setengah kilogram sabu-sabu yang disita itu diperkirakan sekitar Rp 800 juta. 

Selain sabu-sabu, disita satu klip berisi sekitar 20 gram serbuk yang diduga bahan ekstasi, uang tunai Rp 550 ribu, dan satu telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Kepada penyidik, menurut Gede, tersangka mengaku beberapa kali melakukan transaksi narkoba. Jajaran Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih mendalami kasus narkoba itu dan dugaan keterlibatan pihak lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement