REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, memasang palang pintu di pelintasan sebidang yang tak terjaga di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan. Pemasangan palang pintu itu untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas dan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
“Pemasangan palang pintu kereta api di Sidorejo, Saradan, ini sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, saat ini laju kereta api semakin cepat dan dengan intensitas lebih sering,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Supriyadi, Sabtu (9/3/2024).
Terlebih, saat ini juga telah dioperasionalkan jalur ganda KA, sehingga tingkat kerawanan kecelakaan melibatkan KA juga lebih tinggi.
Berdasarkan data, sejak 2019 hingga 2023, Pemkab Madiun memasang empat palang pintu di pelintasan sebidang. Adapun pada 2024 ini dicanangkan pemasangan tiga palang pintu secara bertahap.
Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Mulyani, menyambut baik langkah pemkab yang memasang palang pintu di pelintasan sebidang wilayah Kecamatan Saradan. Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di mana pelintasan resmi harus dilengkapi palang pintu, sedangkan pelintasan tanpa izin ditutup.
Masyarakat atau pengguna kendaraan diminta lebih hati-hati ketika hendak melewati pelintasan sebidang, apalagi yang tidak berpalang. Masyarakat diminta melihat kondisi terlebih dahulu untuk memastikan keamanan, serta mendahulukan kereta yang akan melintas.